Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntu di Polda Kepri, Kasus MT Sea Tanker II Diadukan ke 22 Instansi dan Polisi Singapura
Oleh : Aldy
Selasa | 15-11-2022 | 11:04 WIB
Fadlan-Sea-Tanker.jpg Honda-Batam

PKP Developer

(Ki-ka) Mr Eric (kuasa Owner MT Sea Tanker II), DR Fadlan (kuasa hukum Mr Lim Shifa--Owner MT Sea Tanker II) dan salah satu advokat di Kantor Andi Fadlan Law and Firm, saat konferensi pers, Senin (14/11/2022) sore. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II yang dilaporkan owner kapal, Mr Lim Shifa lewat kantor hukumnya Andi Fadlan Law and Firm ke Polda Kepri, beberapa waktu lalu, sepertinya menemui titik buntu. Sebab, Polda Kepri menilai dalam kasus itu tidak ditemukan unsur pidana dan menyarankan pelapor menempuh upaya hukum lainnya.

Hal ini diungkap DR Fadlan, selaku kuasa hukum Mr Lim Shifa di Kota Batam, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima dari penyidik Polda Kepri.

"Surat terakhir yang kami terima dari Mapolda Kepri yaitu surat SP2HP dengan No B334/10/2022/Reskrimum tertanggal 24 Oktober 2022," ujar Fadlan, saat press confrence di kantornya, Kawasan Nagoya Newton, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Senin (14/11/2022) sore.

Fadlan melanjutkan, terkait permasalahan kapal MT Sea Tenker ll, pemberian informasi kepada publik merupakan keinginan dari kliennya yang berada di Singapura. Sebab, pihaknya merasa kecewa atas keputusan yang diambil penyidik Polda Kepri.

Namun, sebagai warganegara yang taat akan proses hukum, pihaknya pun menghormati surat tersebut dan akan mengambil langkah selanjutnya, sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. "Isi surat tersebut menyatakan bahwa laporan yang pernah kami masukkan di Polda Kepri dengan nomor LP B/48/4/2022/SPKT Kepri, tertanggal 29 April 2022, bukan merupakan tindak pidana dan juga menyarankan untuk menempuh upaya hukum lainnya," jelas Fadlan, saat membacakan isi SP2HP dari Polda Kepri.

Dikatakan Fadlan, Mr Lim Shifa sebagai Owner MT Sea Tenker ll meresa heran atas surat yang diterima timnya dari Polda Kepri. Untuk itu, Mr Lim Shifa kembali meminta secara resmi Kantor Hukum Andi Fadlan Law and Firm, untuk terus melakukan pengawalan kasus tersebut, bahkan pada proses hukum ketingkat yang lebih tinggi.

"Atas dasar keluarnya surat SP2HP terahir yang kami terima, kami tidak mengetahui apa yang menjadi alasan Penyidik Polda Kepri, sehingga berdasarkan gelar yang telah dilakukan penyidik pada 18 Oktober 2022, mengambil kesimpulan seperti yang kami sampaikan di atas," ujarnya lagi.

Sebagai kuasa hukum, Fadlan melakukan koordinasi dengan Mr Lim Shifa di Singapura dan Mr Eric sebagai kuasa pada proses hukum yang digelar di Indonesia. "Atas dasar tersebut, kami selaku kuasa hukum diminta untuk mempertanyakan ke Polda Kepri, atas lahirnya keputusan dari hasil gelar perkara secara internal tersebut," sebutnya.

Selain itu, atas ketidakpuasan kliennya dari keputusan Polda Kepri, Fadlan beserta timnya juga pernah mengirim surat pada tanggal 28 Oktober 2022 lalu, yang menjelaskan tentang permintaan gelar perkara khusus atas perkara yang telah dilaporkan sebelumnya. "Kami terus berkoordinasi dan berdiskusi terkait permasalahan hukum Sea Tenker ll yang berada di Indonesia," katanya.

Tidak sampai di situ, Mr Lim Shifa yang merupakan warga negara Singapura, sangat wajar bila melaporkan atau mengadukan kasus tersebut ke Singapore Police Force atau kepolisian negara Singapura. Tepatnya pada 5 November 2022. Sebab, ditanggal yang sama, MT Sea Tenker ll yang menjadi alat bukti, bergerak dari galangan kapal BBS Batam menuju Tanjung Perak, Surabaya.

"Dalam laporan di Polisi Singapura, Mr Lim Shifa selaku Owner Sea Tenker ll memberikan penjelasan bahwa kapal yang berada di galangan kapal BBS, telah dikeluarkan dari Batam oleh saudara Togu Hamonangan Simanjuntak, menuju Surabaya," kata Fadlan sambil memperlihatkan laporan kliennya di kepolisian Singapura.

Demi mendapatkan kejelasan hukum yang terang benderang --terlebih di Singapura yang terbilang sangat disiplin terkait administrasi dan penegakan hukum, kata Fadlan, Mr Lim menyebutkan, bahwa Polisi Singapura juga meminta pendapat kepada sekjen bank di Singapura, di mana surat asli bukti kepemilikan atau Gross Akta MT Sea Tenker ll diagunkan.

"Jadi klien kami membawa bukti laporan dari proses hukum di sini, kemudian dijadikan dasar, sehingga bisa menjadi alat bukti yang menegaskan bahwa telah terjadi proses tindak pidana di negara Indonesia. Tidak hanya itu, berbekal laporan kami di Polda Kepri pada tanggal 29 April 2022, itu juga sudah dilampirkan sebagai dasar laporan ke Polisi Singapura," terang Fadlan.

Atas dasar ini, menurut pandangan hukum dari Kantor Hukum Andi Fadlan Law and Firm, bahwa sudah jelas kasus MT Sea Tenker ll ini melibatkan dua negara dalam hal penegakan hukum. Sehingga ini membuktikan, memang benar ada sebuah kejahatan transnasional dan harus mendapatkan perhatian oleh instansi terkait bahkan ke Presiden RI.

Dari hasil laporan tersebut, Mr Lim Shifa juga memberikan informasi terkait MT Sea Tenker ll di Singapura. Menurutnya, ada beberapa alternatif penyelesaian kasus tersebut. Bukan tidak mungkin, nanti akan ada pemeriksaan oleh Interpol, karena ini berkaitan dengan permasalahan kejahatan antar negara.

"Kondisi kapal saat ini, sedang tidak bergerak dan berada di Surabaya, setelah bergerak dari Batam. Hari ini kapal berada di Surabaya dalam kondisi labuh jangkar," kata Fadlan yang menirukan ucapan Mr Lim Shifa.

Proses Hukum di Indonesia

Guna mendorong proses selanjutnya, dan mempertanyakan kenapa penyidik Polda Kepri memutuskan tidak ada undur pidana, sebagaimana tertuang dalam SP2HP, maka pada 11 November 2022, pihaknya mengirimkan Surat No. 054/afmp/penjelasan hukum/L/11/2022 kepada Kapolri Jendral Pol Drs Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk perlindungan hukum atas proses penyelidikan yang objektif, transparan dan akuntabel atas laporan yang dibuat. "Tujuannya jelas, untuk menjaga marwah, dan juga menjaga proses penegakan hukum yang berada di Indonesia. Artinya bukan tidak mungkin ke depan, dalam proses penegakan hukum akan ada koordinasi antara kepolisian negara Singapura dan kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas Fadlan.

Sehingga informasi awal ini perlu disampaikan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, hingga kasus permasalahan MT Sea Tenker ll ini memiliki titik terang yang jelas.

Di samping itu, pihaknya juga mengirimkan surat ke beberapa instansi, bahkan sudah mencapai 22 instansi terkait kasus MT Sea Tenker ll. Baginya hal ini bisa dikatakan bagian daripada proses lahirnya sebuah keputusan tertentu.

"Surat sudah kami kirimkan, di antaranya ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri Luar Negeri dan lainya. Artinya, instansi vertikal yang akan mengetahui kasus MT Sea Tenker ll ini," jelasnya.

Dalam surat kami tersebut, Fadlan melanjutkan, meminta kepada Kapolri untuk memberikan perlindungan hukum, dan juga perlu adanya evaluasi dan monitoring, demi terciptanya transparansi dan objektivitas dalam penyelidikan atas kasus yang pernah mereka laporkan, khususnya warga negara asing sebagai kliennya.

"Maka kami meminta Bapak Kapolri agar permasalahan ini ditarik ke Mabes Polri, serta mengungkap kembali atas laporan yang pernah kami ajukan," pintanya.

Karena, bila memang tidak bisa dikategorikan kasus tersebut ada mengandung unsur pidana, maka menurut Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 itu jelas ada surat pemberhentian proses penyelidikan perkara atau SP3. Jadi kasus tersebut tidak ambigu, dan tidak ada ruang untuk dibuka jika ada bukti yang menguntungkan dibelakang hari, hal ini yang tidak memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan.

"Kami berharap, ada transparansi, sehingga hak-hak yang melekat di antara masyarakat pencari keadilan ini bisa terlindungi. Kenapa Mr Lim Shifa melaporkan juga ke kepolisian Singapura? Karena dia merasa hak-haknya tidak merasa terlindungi di Indonesia," sebutnya.

Ditambahkannya, pihaknya tidak bisa melarang, kliennya untuk melapor ke Polisi Singapura, merski mereka masih tetap memperjuangkan kasus itu di Indonesia.

"Ini berkaitan dengan objek kepemilikan Mr Lim sebagai Owner MT Sea Tenker ll. Jadi itu kembali ke dia, dia bisa melakukan langkah hukum apa saja. Namun di Indonesia, dia memberikan kepercayaan kepada kantor kami untuk mengawal kasus ini, jadi ini dua proses hukum yang sedang berjalan, di Indonesia melalui kantor kami, di Singapura itu Mr Lim Shifa dengan timnya," pungkasnya.

Editor: Gokli