Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IV DPR Minta Pemerintah Segera Beri Nama 4.042 Pulau yang Rawan Dicaplok Asing
Oleh : ant/si
Jum'at | 10-08-2012 | 08:15 WIB
Syaifullah_Tamliha.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi IV DPR Syaifullah Tamliha

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah harus segera mengidenfikasi ribuan pulau yang belum dinamai karena jika tidak segera diinventarisasi dan tak mendaftarkannya ke Persatuan Bangsa-Bangsa, maka pulau-pulau itu bisa diklaim negara lain, demikian anggota Komisi IV DPR RI Syaifullah Tamliha.



"Pemerintah Indonesia harus secepatnya melakukan identifikasi dan segera mendaftarkan ke PBB agar pulau-pulau tersebut agar tak hilang dan menjadi milik dunia internasional," kata Tamliha di Jakarta kemarin. 

Tamliha yang baru saja pulang dari New York, Amerika Serikat guna menghadiri pendaftaran pulau-pulau milik Indonesia di PBB, menyebutkan, Indonesia hanya mendaftarkan 13.466 pulau, padahal jumlah pulau di wilayah Indonesia ada 17.508 buah.

"Sebanyak 4.042 pulau di Indonesia rawan menjadi milik dunia internasional..kalau tidak didaftarkan di PBB, maka pulau yang ada di wilayah NKRI akan diambil oleh dunia internasional," kata Tamliha.

Ia menegaskan, PBB memberikan tenggat waktu hingga 2017.

"PBB mengultimatum Indonesia untuk mendaftarkan pulau-pulau yang kita miliki hingga tahun 2017," ujar Tamliha.

Dia menilai pemerintah belum melakukan identifikasi dan pemetaan atas pulau-pulau itu.

"Apalagi pulau-pulau di perbatasan dan pulau-pulau terluar yang kemungkinan besar memiliki sumber daya alam yang sangat kaya dan sumber devisa negara. Ini kekuatiran kita," kata Tamliha.

Dia mengatakan, dalam APBN 2012, Komisi IV menyediakan dana guna menginventarisasi pulau-pulau itu, begitu juga untuk tahun 2013.

Pemerintah, sebutnya, pada 2012 hanya mampu menyisir 30 pulau, sedangkan untuk 2013, diperkirakan hanya 60 buah pulau yang mampu diinventarisasi.