Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pelaku TPPO ke Kamboja Mulai Diadili di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 09-11-2022 | 14:08 WIB
TPPO-Kamboja.jpg Honda-Batam
Sidang online perdana perkara TPPO dengan tiga terdakwa di PN Batam, Selasa (8/11/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) lantaran memberangkatkan para CPMI ke Kamboja tanpa dokumen resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (8/11/2022).

Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, yakni terdakwa Feny alias Fery, Heri alias Heli dan Julie Evilyn.

Dalam surat dakwaan, jaksa Abdullah menyebutkan bahwa sindakat perdagangan orang berhasil diungkap aparat kepolisian berdasarkan laporan dari para korban setelah mendapatkan eksploitasi saat bekerja di negara Kamboja.

"Kasus ini berawal dari adanya laporan dari para korban. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap ketiga terdakwa," kata jaksa Abdullah saat menguraikan isi surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Yudith didampingi Setyaningsih dan Nora Gaberia.

Dalam persidangan itu, jaksa pun menjelaskan bahwa ketiga terdakwa ini merupakan pengurus dan perekrut 9 PMI yang diberangkatkan ke Kamboja. Para pelaku ini melakukan perekrutan melalui media sosial Facebook.

"Para PMI ini dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar di Kamboja sebagai marketing. Dari pekerjaan itu, para PMI akan menerima upah sebesar USD 700 untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan USD 1000 untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan bahasa Inggris," ungkapnya.

Namun,setelah tiba di Kamboja para PMI di pekerjakan di perusahaan HONGLIE selama 18 Jam. Bahkan, sampai sekarang para saksi korban (PMI) tidak menerima upah.

Saat bekerja di perusahaan HONGLIE Kamboja, kata Abdullah, para PMI diperintahkan untuk melakukan kejahatan dengan cara membuat akun palsu di facebook, instagram, tintik, whatshapp, tantan, dan akun taggetd menggunakan Handphone sebanyak 3 unit yg di berikan pihak perusahan untuk bekerja.

Setelah membuat akun tersebut, kata dia, para PMI di suruh untuk memasang foto profil dan memposting foto model perempuan cantik yang ada di perusahaan HONGLI group agar target berminat untuk berteman di media sosial.

Selanjutnya, urai Abdullah, para korban di perintahkan mencari target di media sosial yang telah dibuat dan merayu target untuk ikut dan mendownload aplikasi coin base wallet (kripto). "Apabila target sudah masuk dan merupakan orang kaya, maka akan dipaksa mengikuti join kripto dengan taruhan yang besar, maka target diberikan fee/ keuntungan. Akan tetapi setelah target memasang dengan jumlah yang besar maka hubungan dengan target akan diputus/ blokir," ujar Abdullah.

Dalam kasus ini, lanjutnya, ketiga terdakwa memperoleh keuntungan yang sangat besar dari mulai proses perekrutan hingga pemberangkatan.

Dalam melakukan aksinya, sambung Abdullah, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan atau tidak sesuai dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Di mana, kata dia, pada saat merekrut dan memberangkatkan para PMI, ketiga terdakwa todak melalui perusahaan namun melalui orang perorangan.

Selain itu, ketiga terdakwa juga tidak mengurus Visa Kerja ke Luar Negeri bagi para PMI. Parahnya lagi, para saksi korban tidak dibekali Dokumen yang sah untuk bekerja diluar negeri. Bahkan, saksi korban tidak dimasukkan dalam Asuransi/Jaminan Sosial.

Dalam mengirim tenaga kerja, kata Abdullah lagi, para terdakwa tidak mengantongi Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). "Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 4 Jo Pasal 16 Jo Pasal 48 UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Kedua dalam pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI NO 8 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Ketiga dalam pasal 86 Jo Pasal 72 huruf c UU RI NO 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Editor: Gokli