Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Amankan Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kelurahan Tebing
Oleh : Freddy
Jumat | 04-11-2022 | 18:52 WIB
eksekusi-lahan11.jpg Honda-Batam
Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Kelurahan Tebing, Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun melakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan beserta bangunan di Kampung Baru RT 01 RW 03, Kelurahan Tebing, Kabupaten Karimun, Jumat (4/11/2022).

Pengamanan pelaksanaan eksekusi dimulai pada pukul 07.00 WIB -11.30 WIB dipimpin Kabag Ops Polres Karimun Kompol Anak Agung Made Winarta untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif

Sejumlah personel yang dilibatkan antara lain dari Polres Karimun sebanyak 130 personil, Sat Brimobda Kompi A Batalion B Karimun 21 personil dan TNI AD sejumlah 10 Personil.

Adapun Eksekusi lahan beserta bangunan di atasnya dalam perkara perdata atas lahan milik Kasdi Hermanto dengan perkara Nomor 7/Pdt. Eks/2018/PN.Tbk Jo Nomor 56K/Pdt/2013 Jo Nomor 164/PDT/2014/PT.PBR Jo Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.Tbk di Kampung Baru RT 01 RW 03 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Adapun objek yang dieksekusi terdiri dari bangunan semi permanen yang digunakan untuk kantor KUB Nelayan Sejahtera dan Terumbu Karang yang dikelola oleh Iskandar, 2 buah container milik Aleng Ampera, tumpukan batu bata merah milik Aleng Ampera dan tembok bata.

Eksekusi dilakukan dengan menggunakan alat berat (eskavator) untuk merobohkan tembok bata, memindahkan kontainer dan menghancurkan tumpukan batu bata merah. Sedangkan bangunan semi permanen dibongkar oleh Iskandar bersama buruh.

Sebelum eksekusi dilaksanakan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dari tergugat Abdurahman, Abu Bin Monong dkk dan Kuasa Hukum dari Aleng Ampera.

Berikutnya dilanjutkan dengan pembacaan dasar putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Balai Karimun oleh Juru Sita Pengadilan Negeri, Rosi. Juga dilakukan penetapan batas-batas lahan eksekusi yang ditentukan oleh BPN Karimun, kemudian penyerahan berita acara eksekusi dari pihak pengadilan dengan pihak pemohon.

Dalam giat pengamanan eksekusi tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Dandim 0317 TBK Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik, Kabag Ops Polres Karimun, Kapolsek Tebing, Kasat Intel, Kasat Samapta, Kasat Binmas, Kasat Reskrim dan juru sita PN Tanjung Balai Karimun.

Selain itu dihadiri kuasa hukum pemohon, kuasa hukum termohon, Lurah Tebing, Camat Tebing dan Abu Bin Monong beserta keluarganya 33 orang.

Rangkaian eksekusi lahan berjalan aman dan lancar, dan diakhiri dengan apel konsolidasi pukul 11.40 wib yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun.

"Terimakasih atas pelaksanaan pengamanan Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan aman dan tertib silahkan kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas selanjutnya jaga keselamatan dijalan," ujar Kapolres.

Editor: Yudha