Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eks Sekwan Batam Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Redaksi
Jumat | 13-09-2024 | 12:24 WIB
1309_sidang-marzuki_020239348888.jpg Honda-Batam
Terdakwa Marzuki saat duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (12/9/2024). (Foto: Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Marzuki, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (12/9/2024).

Marzuki didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) uang perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Batam tahun 2016.

"Kemarin (Kamis, 12/8/9/2024) yang bersangkutan (Marzuki) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Agenda sidangnya pembacaan surat dakwaan," kata Tiyan kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (13/9/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, kata Tiyan, dipimpin ketua majelis hakim Siti Hajar Siregar didampingi dua hakim anggota.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo, sebut Tiyan, terdakwa Marzuki didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran perjalanan fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang di korupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, Marzuki didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas surat dakwaan itu, lanjut Tiyan, terdakwa yang mengikuti proses persidangan didampingi tim penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan.

"Agenda sidang yang akan datang adalah pembuktian (Pemeriksaan Saksi). Sebab, terdakwa dan tim pengacaranya tidak mengajukan Eksepsi," pungkasnya.

Untuk diketahui, berkas perkara atas kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas sekretariat DPRD Kota Batam tahun 2016 diterima Kejari Batam dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang pada tanggal 14 Juni 2024 lalu.

Dalam kasus ini, Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang dikorupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelum Marzuki ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul, mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Raja Syamsul dihukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang lantaran telah terbukti membantu Marzuki melakukan tindak pidana korupsi.

Editor: Gokli