Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Polisi Narkoba di Tanjungpinang

Penunjukkan Jaksa Sudah Sesuai Prosedur
Oleh : charles/dodo
Rabu | 08-08-2012 | 19:57 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penunjukkan jaksa dalam penanganan kasus polisi yang terjerat narkoba di Tanjungpinang sudah dilakukan sesusai prosedur dan ketentuan.


"Tidak ada lobi-lobi, penunjukkan saya dalam penanganan kasus tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan," kata Jaksa berinisial Ra yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kepada batamtoday, Rabu (8/8/2012).

Ra juga menyampaikan bahwa penanganan perkara kasus dua polisi yang terlibat narkoba tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta penuntutan akan disesuaikan dengan fakta di persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum anggota polisi yang terlibat narkoba jenis Sabu dan ekstasi, masing-masing Brigadir Raja Ricky Adi Putra dan Brigadir Devi Hecsanov Purba diduga menyetor dana ratusan juta kepada oknum tertentu, agar proses sidang, tuntutan dan vonis terhadap keduanya ringan, hingga tidak sampai dipecat dari kepolisian.  

Informasi yang diperoleh dari sumber batamtoday di Polres Tanjungpinang menyebutkan aksi lobi-lobi, kasus narkoba dua oknum Polisi ini, telah dilakukan sejak keduanya masih dalam proses penyidikan di Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang. 

Namun hal ini kemudian dibantah oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Nursantiko yang menyebutkan tidak ada lobi-lobi yang dilakukan kepada korps Adhyaksa dari pihaknya.