Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belanda Selidiki Dua Kantor Polisi China yang Diduga Langgar Misi Diplomatik
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-10-2022 | 09:04 WIB
A-KEDUBES-CINA-BELANDA_jpg2.jpg Honda-Batam
Kedutaan besar China di Den Haag. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tanpa diketahui oleh pemerintah Belanda, dua kantor polisi China telah berdiri di tanahnya dan beroperasi atas nama pemerintah resmi Beijing.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Belanda Maxime Hovenkamp mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dua kantor yang menjalankan fungsinya sejak tahun 2018 itu. Diduga keduanya sebagian menggunakannya untuk mengawasi dan menekan para pembangkang di luar negeri, juga termasuk memperbarui SIM warga negara China dari jarak jauh.

"Kami sekarang sedang menyelidiki apa yang terjadi dengan kantor-kantor tersebut, dan ketika kami memiliki lebih banyak informasi tentang hal itu, kami akan mengambil tindakan yang tepat," ujarnya seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (26/10/2022).

Maxime menekankan jika sejauh ini pemerintah resmi China tidak pernah memberitahukan apa pun mengenai kantor polisi tersebut.

"Yang benar adalah bahwa pemerintah China tidak pernah memberi tahu kami tentang pusat-pusat itu melalui saluran diplomatik sehingga membuat mereka ilegal sejak awal," jelas Maxime.

Sebuah studi pada bulan September oleh kelompok pembela HAM yang berbasis di Madrid mengatakan bahwa badan kepolisian China telah mendirikan kantor di 21 negara dan menggunakannya untuk menekan tujuan politik di luar negeri.

Wang Jingyu, seorang pembangkang Tiongkok yang kini mendapat suaka di Belanda mengatakan perwakilan dari salah satu kantor semacam itu di Rotterdam telah berusaha menekannya untuk kembali ke Tiongkok.

Dimuat Safeguard Defenders, operasi kantor polisi ilegal tersebut telah menghindari kerja sama polisi bilateral dan peradilan resmi, melanggar aturan hukum internasional, dan dapat melanggar integritas teritorial.

Belanda dan China telah menandatangani konvensi Wina, yang mengatur misi diplomatik. Aturan tersebut mengharuskan setiap negara meminta izin sebelum melakukan setiap kegiatan pengumpulan intelijen dan masalah administrasi harus ditangani oleh konsulat.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani