Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PLN Batam Gelar Public Hearing Usulan Penyesuaian Tarif Industri I-3
Oleh : Aldy
Sabtu | 01-10-2022 | 17:08 WIB
pln_public-heraring-tarif-listrik-01.jpg Honda-Batam
Public heraring usulan penyesuaian tarif industri I-3 yang digelar PLN Batam di di Hotel Aston, Jumat (30/9/2022), dihadiri beberapa narasumber dan pemangku kepentingan utama lainnya, seperti Kadin Kepri, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Himpunan Kawasan Industri (HKI), PT Sat Nusa Persada Tbk dan pelanggan industri lainnya.

BATAMTODAY.COM, Batam - PT PLN Batam bersama Direktorat Jendral (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar public hearing tentang usulan penyesuaian tarif listrik industri.

Public heraring yang berlangsung di Hotel Aston, Jumat (30/9/2022), dihadiri beberapa narasumber dan pemangku kepentingan utama lainnya, seperti Kadin Kepri, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Himpunan Kawasan Industri (HKI), PT Sat Nusa Persada Tbk dan pelanggan industri lainnya.

Turut hadir secara online, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Dirjen Ketenagalistrikan, Ir Jisman P. Hutajulu. Dalam sambutannya, Jisman mengapresiasi kegiatan public hearing tersebut.

Kegiatan ini merupakan agenda PT PLN Batam untuk memperoleh tanggapan, tidak hanya dari pemerintah dan pemerintah daerah, namun juga dari pelaku usaha, pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, pelanggan dan elemen lainnya terkait usulan permohonan penetapan tarif listrik industri di PT PLN Batam.

"Pertumbuhan penjualan tenaga listrik di PLN Batam hingga Agustus 2022 menunjukkan trend yang sangat positif. Konsumsi listrik melonjak jika dibandingkan year on year dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini pertumbuhan konsumsi listrik PLN Batam naik 15.46 % jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 4.08 %. Dari trend tersebut dapat kita artikan kondisi listrik di PLN Batam sudah mulai kembali normal. Pemerintah berharap kedepannya semakin postif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya bagi pelanggan industri dan bisnis," ungkap Jisman.

Jisman juga menambahkan, sebagai anak perusahaan dari PT PLN (Persero), PT PLN Batam tidak memperoleh subsidi dan kompensasi seperti pelanggan nasional. Oleh karena itu perlu dipahami bahwa tarif listik Batam berbeda dengan tarif listrik nasional.

"Dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disusul dengan terbitnya Permen Nomor 10 Tahun 2022 sehingga penetapan tarif listrik PT PLN Batam yang sebelumnya di Pemerintah Provinsi kembali ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Dirjen Ketenagalisitrikan," tambahnya lagi.

Jisman menegaskan, dalam penetapan tarif listrik, pemerintah selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, daerah, konsumen, pelaku usaha dan utilitas. Keseimbangan yang berlaku ibarat neraca, harus berimbang kepentingan konsumen dengan pelaku bisninsnya dengan prinsip 5K, kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjadwalan dan keadilan.

"Dengan adanya public hearing ini, kita mengedepankan transparasi dan akuntabilitas dalam penetapan tarif listrik di Batam. Pada PLN Batam diharapkan dapat memberikan informasi yang sebenarnya kepada pelanggan termasuk stakeholders lainnya. Sehingga dari stakeholders akan membantu memberikan respon dan feed back dalam hal pengajuan permohonan tarif tenaga listrik kepada Menteri ESDM," harap Jisman.

Sementara Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra, mengungkapkan, saat ini PT PLN Batam masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2017 menyediakan kontinuitas layanan ketenagalistrikan dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat dalam jumlah yang cukup, bermutu dan andal.

"Dengan terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyarankan bahwa sektor ketenagalistrikan yang semula kewenangannya berada di pemerintah daerah, berubah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM RI --yang kemudian disusul dengan terbitnya Juklak berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik Dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik Dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik," beber Irwansyah.

Menurut Irwansyah, terbitnya peraturan baru tersebut membuat beberapa substansi dan ketentuan di Permen itu yang perlu disesuaikan. Dalam aturan terbaru ini, khususnya pada Pasal 13 disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam wilayah usahanya.

Ditambahkan, pada pasal 20 juga disebutkan bahwa: tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment). Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan dari salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik di antaranya nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), harga energi primer, inflasi, dan/atau faktor lain yang ditetapkan oleh menteri.

"Adanya penyesuain dan tariff adjustment akan terus dapat meningkatkan kepastian dan sustainability bagi pelanggan dalam menjaga kontinuitas pasokan, pengembangan kapasitas serta meningkatkan layanan yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan dan pembangunan," tutupnya.

Editor: Yudha