Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Drydocks Ingkar Janji, Subkon Lapor Ke Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 18-02-2011 | 18:22 WIB
DD.gif Honda-Batam

Lapor Polisi - Puluhan perwakilan sub kontraktor PT.Drydocks melaporkan perusahaan itu ke Polresta Barelang karena dinilai telah mengingkari kesepakatan. (Foto : Hendra)

Batam, batamtoday - Puluhan orang perwakilan subkontraktor dari PT Drydocks mendatangi Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang), meminta polisi untuk mengusut kasus pelanggaran kesepakatan bersama yang dilakukan pihak PT Drydocks, Jumat, 18 Februari 2011.

Aksi itu dilakukan puluhan perwakilan subkontraktor, karena PT Drydocks kedapatan telah menjual aset milik mereka kepada perusahaan-perusahaan galangan kapal di daerah Sei Lekop, Sagulung, Kamis kemarin 17 Februari 2011 .

"Ini jelas sekali mereka telah mengingkari hasil perjanjian," kata Joni, perwakilan subkontraktor dari PT Mefari kepada batamtoday di Satuan Reskrim Polresta Barelang.

Joni mengatakan, dalam isi perjanjian yang disaksikan oleh Komisi 4 DPRD Batam dan Dinas Tenaga Kerja Pemko Batam, pihak PT Drydocks tidak dibenarkan untuk menjual aset milik mereka selama proses perjanjian dilaksanakan.

Selain itu, dalam surat perjanjian juga disebutkan, pihak PT Drydocks akan melakukan pembayaran tagihan terutang sebesar 10 persen pada tanggal 28 Februari 2011, sedangkan sisanya akan dibayar lunas pada pembayaran tahap dua yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2011.

"Kami memergoki itu langsung di lapangan, dari surat jalan yang dibawa para supir trailer jelas barang itu dari PT Drydocks," lanjutnya.

Pihak subkontraktor juga melaporkan Yard Manager PT Drydocks, Mirco ke Polsekta Batu Aji karena telah melanggar perjanjian kesepakatan bersama kedua belah pihak.

"Kita juga melaporkan kasus ini kepada DPRD dan Disnaker Kota Batam," terangnya.

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsekta Batu Aji, Kompol Jamaluddin langsung terjun ke lapangan bersama anggotanya untuk melakukan penyegelan terhadap aset milik PT Drydocks di lokasi mereka, dengan didampingi Komisi 4 DPRD Batam dan Disnaker Batam.

Karena yang dilaporkan pihak subkontraktor adalah Mirco, Yard Manager PT Drydocks yang merupakan warga negara asing, akhirnya kasus itu dilimpahkan Polsekta Batu Aji ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber batamtoday di Polresta Barelang menyebutkan Mirco telah diperiksa oleh penyidik di Satuan Reskrim Polresta Barelang terkait kasus ini, sejak Kamis kemarin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi mengatakan, sampai saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang dilaporkan oleh pihak subkontraktor dan masih masih mempelajari kasus ini.

"Kita telah melakukan pemeriksaan dan mempelajari kasus ini," kata Aries.

"Managemen Drydocks telah kita periksa untuk diminta keterangan," lanjutnya.

Aries mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kasus ini akan masuk ke dalam ranah hukum pidana, sebab kesepakatan yang dilakukan itu dinilai lemah kekuatan hukum karena tidak notariskan.