Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek KKP Batam Tangkap 2 Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Oleh : Putra Pamungkas
Kamis | 29-09-2022 | 14:20 WIB
kkp_batam-tangkap-pemain-pmi-01.jpg Honda-Batam
Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syahban saat mengespos penangkapan 2 pelaku pengiriman CPMI ilegal ke Malaysia. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam kembali berhasil mengamankan dua pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kota Batam menuju Malaysia.

Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syahban mengatakan, penangkapan ini bermula ketika personel KKP Batam di pelabuhan internasional Batam Centre mencurigai 4 orang yang diduga merupakan PMI ilegal.

Setelah dilakukan pemeriksaan pemberkasan, pihaknya mendapati bahwa 4 orang PMI ini merupakan PMI ilegal yang akan berangkat menuju Malaysia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat CPMI ilegal ini mengaku bahwa pihaknya diantar ke Pelabuhan Internasional Batam Centre oleh AH (driver online)," kata Awal, Kamis (29/9/2022).

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa keempat CPMI ilegal ini dikirim oleh pelaku HP dan J. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di halte Mesjid Raya Batam Centre.

"Saat itu kedua pelaku langsung berhasil diamankan di halte Mesjid Raya Batam Centre. Setelah dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku bahwa meminta uang sebesar Rp 7 juta untuk setiap PMI yang ingin bekerja ke Malaysia," tegasnya.

Atas tindakan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Untuk keempat CPMI yang berhasil diamankan, kemudian diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Editor: Gokli