Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tanjunguban Siap Jalankan SE Terkait Kemudahan Keimigrasian Dukung Sektor Pariwisata
Oleh : Harjo
Rabu | 28-09-2022 | 19:15 WIB
kakanim-uban1.jpg Honda-Batam
Erwin Hariyadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham RI keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: IMI-0700.GR.01.01 Tahun 2022, tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Imigrasi Kelas II Tanjunguban Erwin Hariyadi melalui Kasi Lalin Talkin, M Noor menyampaikan, SE Dirjen Imigrasi yang ditetapkan pada 14 Sepetember 2022, oleh Plt Dirjen Imigrasi Prof Dr Widodo Ekatjahjana sebagai optimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembukaan sektor wisata dalam masa pandemi Covid-19.

"SE sendiri untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evuasi pelaksanan kebijakan kemudahan Imigrasi, dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan. Dengan ruang lingkup penegasan fungsi keimigrasian untuk mendukung pembukaan kembali sektor wisata," terangnya, Rabu (28/9/2022).

Selanjutnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dimana Kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban yang membawahi TPI prlabuhan Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi dan Bandar Seri udana Lobam, sebagai pintu masuk kedatangan warga negara asing memastikan pelaksanaan pemeriksaan keimigrasian di areal kedatangan dan keberangkatan sesuai aturan yang berlaku.

Termasuk pemeriksaan terhadap warga negara Indonesia, seperti awak alat angkut, orang asing pemegang paspor diplomatik atau dinas, yang diberikan fasilitas bebas visa diplomatik, orang asing pemegang visa atau izin tinggal dan orang asing pemegang KPP APEC sesuai ketentuan.

"Visa dimaksud diantaranya visa diplomatik, dinas, kunjungan tinggal terbatas, tinggal diplomatik, tinggal dinas, tinggal tetap dan tinggal terbatas," ujarnya.

M Noor menjelaskan negara, pemerintah wilayah adimistrasi khusus suatu negara dan entitas tertentu, subjek bebas visa kunjungan khusus wisata, di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.

"Untuk Visa On Arivval (VOA), yang sebelumnya 75 negara, melalui SE Dirjen Imigrasi menjadi 86 negara. SE tersebut berlaku efektif mulai tanggal 15 September 2022," paparnya.

Editor: Yudha