Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisah MT Sea Tanker ll, Mulai Bertolak dari Malaysia ke Balikpapan hingga Jadi Objek Perkara Pidana di Batam
Oleh : Aldy
Jumat | 09-09-2022 | 12:04 WIB
MT-Sea-Tanker-II.jpg Honda-Batam
Kapal MT Sea Tenker ll di Kawasan PT BBS, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Cerita panjang mengenai kapal MT Sea Tanker ll, tidak hanya ramai diperbincangkan masyarakat Batam dan Kepri, tetapi sudah menjadi isu nasional dan bahkan menjadi perbincangan negara tentangga Singapura.

Penasehat hukum (PH) Owner MT Sea Tenker ll, DR Fadlan, memaparkan secara gamblang terkait perjalanan kapal tersebut, hingga beberapa hari lalu masuk ke ranah rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi lll DPRD Kota Batam.

Perlahan dan secara runut, Fadlan menceritakan bagaimana perjalanan MT Sea Tenker ll, hingga ada pihak yang mengaku kalau kapal tersebut miliknya.

MT Sea Tanker II mulanya bertolak dari Malaysia menuju Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 2019 lalu. Sang nakhoda, Kapten Moses, membawa kapal tangker ini dengan mengantungi SPB sementara yang masa berlakunya selama tiga bulan.

Setibanya di Balikpapan, MT Sea Tanker II diberhentikan petugas KSOP Balikpapan. Alasannya, SPB yang dibawa sang kapten diduga palsu. Lantas Kapten Moses menghubungi Eric Kusuma, orang kepercayaan Lim Seet Huat, warga negara Singapura pemilik MT Sea Tanker II.

"Dalam kondisi panik, Eric kemudian dikenalkan rekannya kepada Togu Hamonangan Simanjuntak. Perkenalan itu bermula saat dia mencari agen kapal yang bisa membantunya menyelesaikan persoalan di Balikpapan. Dari sinilah awal Togu masuk ke pusaran MT Sea Tanker ll," urai Fadlan, sambil menikmati teh tarik, di salah satu cafe di bilangan Batam Center, Kamis (8/9/2022).

Dengan santai, Fadlan melanjutkan kisah MT Sea Tanker ll kepada sejumlah awak media. Buaian Togu sedikit mengurangi kepanikan Eric, terlebih karena kapal bosnya 'tersandera' di Kalimantan.

"Saat itulah Togu menjelaskan panjang lebar mengenai cara-cara melepaskan MT Sea Tanker II. Untuk memperkuat argumennya, Togu bahkan bercerita runut tentang undang-undang pelayaran, peraturan perhubungan, dan aturan-aturan lainnya yang berlaku di Indonesia," kata Fadlan.

Mulai Dimainkan 'Jurus'

Sebelum benar-benar membantu 'melepaskan' MT Sea Tanker II, Togu Hamonangan Simanjuntak menyodorkan Eric perjanjian di bawah tangan. Perjanjian itu kemudian melibatkan Lim Seet Huat, Eric, dan Togu, hingga memunculkan memorendum of understanding (MoU).

Namun perjanjian itu sebenarnya hanya melibatkan Eric dan Togu. Sebab, Lim tak dapat keluar dari negaranya (Singapura) karena Covid-19 melanda saat itu, dan mempercayakan seluruh proses kepada Eric.

"Sesaat kemudian, Togu menyampaikan bahwa 'pelepasan' KM Sea Tanker II belum bisa dilakukan meski sudah ada MoU. Dia menyarankan ada perjanjian jual-beli di bawah tangan lengkap dengan materai. Ketiganya pun menandatangani surat tersebut.

Namun Eric dan Lim sempat mempertanyakan legalitas surat tersebut lantaran tidak disertai dengan gros akta. Lebih lagi, MT Sea Tanker II juga berstatus sebagai agunan societe generale di Singapura, sebuah perusahaan perbankan dan investasi. Kala itu, Togu mengatakan, "Tidak apa-apa, bisa saya bantu," ucap Fadlan.

Main 'Jurus' Lanjutan

Lanjut Fadlan, Togu juga menuntut adanya akta jual-beli MT Sea Tanker II. Dia menyarankan Eric meminta kuasa kepada notaris di Singapura. Detailnya, Eric ditunjuk sebagai perwakilan Lim untuk kemudian disahkan melalui notaris yang ada di Batam.

Setelah mendapat surat-surat terkait MT Sea Tanker II yang dikirim dari Singapura, keduanya lalu mendatangi notaris. Akta notaris itulah yang kemudian menjadi dasar terjadinya penggelapan yang dilakukan Togu.

"Nama Eric Kusuma pun tertera dalam akta jual-beli kapal seharga Rp 60 miliar itu, tertanggal 29 April 2020. Adapun pembayaran dilakukan secara terpisah setelah akta ditandatangani," ujar Fadlan.

Mulai Ada Rintangan

Masih kata Fadlan, masalah kemudian muncul saat Togu mengajukan pergantian bendera kapal MT Sea Tanker ll. Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut menjawab singkat. "Terkait dengan permohonan ganti bendera yang diajukan oleh PT Davina Sukses Mandiri, tidak dapat dilakukan karena MT Sea Tanker II masih menjadi jaminan di Societe Generale di Singapura," kata Fadlan, mengungkap jawaban dari Kementerian Perhubungan.

Namun, sambung Fadlan, Togu tetap meyakinkan Eric dan Lim kalau persoalan itu bisa diurusnya. Waktu terus berjalan hingga genap satu tahun, MT Sea Tanker II tak juga beranjak dari Balikpapan.

Rekanan Lim di Singapura lalu menghubungi bos PT BBS di Kabil, Kecamatan Nongsa. Mendapat penunjukkan langsung dari Singapura, PT BBS berangkat ke Balikpapan menjemput kapal MT Sea Tanker II. Di tangan PT BBS, izin penjemputan yang dikeluarkan KSOP Khusus Batam dengan tembusan ke Kementerian Perhubungan rampung dalam satu hari.

"Selama satu tahun 'disandera' di Balikpapan, MT Sea Tanker II bahkan sempat diduduki aparat. Proses penjemputan bahkan turut dikawal aparat hingga sampai di Batam. Dari situ kemudian diketahui bahwa MT Sea Tanker II mengantungi dokumen palsu yang dibuat oleh Kapten Sharif," kata Fadlan.

"Kami menduga dari sanalah masalah MT Sea Tanker II, mulai muncul. Anehnya lagi, laporan dokumen palsu itu diketahui terjadi pada akhir 2020. Sementara kepemilikan MT Sea Tanker II ke tangan Togu tercatat pada 29 April 2020. Artinya, kepemilikan Togu atas KM Sea Tanker II terjadi bahkan saat kapal itu sedang tersandung masalah. Ditambah lagi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Polda Kepri nama Togu justru absen," ungkap Fadlan.

Akhirnya, tiga orang dinyatakan bersalah terkait dugaan pemalsuan dokumen MT Sea Tanker II. Di tengah sidang, Togu justru datang sebagai pahlawan, dengan mengajukan penetapan dan menyebut kalau kapal tanker itu telah dijual kepadanya. Usai menunjukkan bukti akta-akta jual-beli, pengajuan Togu diterima oleh hakim. Padahal, di awal penyelidikan, dia tidak mengaku sebagai pemilik MT Sea Tanker II.

"Hakim berdalih, dalil dan hukum yang disebut Togu benar adanya. Meski sebenarnya hakim tidak mengetahui proses jual-beli kapal tersebut. Dikabulkanlah permohonan Togu sebagai para pihak, dan penetapannya untuk pinjam-pakai kapal," terangnya.

Fadlan menyebutkan, kondisi itu sebenarnya mendapat penolakan dari kejaksaan yang menilai ada kejanggalan di balik kepemilikan Togu atas MT Sea Tanker II. Hal tersebut membuat Togu berang.

Dalam dakwaan, disebutkan Kapten Sharif melakukan perbuatan memalsukan dokumen kapal. Puluhan barang bukti lalu dimusnahkan. Sementara pihak kejaksaan meminta MT Sea Tanker II agar dipulangkan ke Societe Generale di Singapura. Keputusan itu jelas ditolak Togu. Hakim di persidangan lalu mengeluarkan keputusan yang menyatakan MT Sea Tanker II dipulangkan ke tangan Togu.

"Jaksa di persidangan tidak tinggal diam dan melayangkan banding. Kasusnya lalu dibawa ke Mahkamah Agung dan hasilnya tak jauh berbeda: kapal tanker dipulangkan ke Togu," ujarnya.

Usai menyeruput kembali teh tarik yang mulai dingin, Fadlan melanjutkan ceritanya, pada April 2022, Lim datang ke Batam dan langsung mencari Togu ditemani Fadlan selaku kuasa hukumnya. "Lim berkisah, dia bahkan belum menerima Rp 1 pun dari Togu yang membeli kapal tankernya," katanya.

Pada April 2022, Lim dan Fadlan resmi membuat laporan ke Polda Kepri atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen pembelian kapal yang dilakukan Togu. Dalam laporannya, Fadlan menyebut, semua dokumen hukum yang terkait dengan peristiwa dari awal hingga dokumen pengadilan, jadi salah satu unsur penggelapan yang dilakukan Togu.

"Kami sampaikan, payung hukum akta yang menyebut Togu sebagai pemilik MT Sea Tanker II adalah bukti dasar dia membeli kapal dan tidak menunaikan kewajiban membayar," tegas Fadlan.

Masuk Ranah Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Kasus MT Sea Tanker II pun masuk ke ranah RDP di Komisi III DPRD Batam pada Rabu (7/9/2022). Namun, Fadlan menilai RDP di Komisi III justru seperti reaksi panik dari Direktur PT Davina Sukses Mandiri, yaitu Togu.

"Kita tahu bahwa DPRD adalah lembaga politik, artinya rumah rakyat dan siapa saja boleh masuk atau bahkan mengadu di sana. Tentu tak ada yang melarang hal itu. Hanya saja, kembali ke nilai luhur lembaga itu seperti apa. Karena sudah terjawab juga kalau misalnya dia menyerahkan dokumen-dokumen kepemilikan MT Sea Tanker II. Saya katakan dengan tegas, bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan ke anggota DPRD Batam kemarin, sudah saya serahkan juga ke Polda Kepri. Itu juga jadi bukti surat yang konkret, hingga Polda Kepri memproses kasus itu," ungkapnya.

Ditambahkan Fadlan, pihaknya justru merasa senang ketika Togu menegaskan kepemilikan kapal itu, dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung. Keputusan itulah yang jadi salah satu bukti yang kami ajukan ke Polisi karena dia melakukan tindakan melawan hukum.

"Harapan saya, jangan sampai DPRD Batam terjebak pada situasi yang justru menjatuhkan marwah lembaga itu. Karena kita sebagai warga negara yang baik, tentunya menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ungkanya.

"Apalagi, Satker dan mitra kerja Komisi III DPRD Batam inikan berbeda. Kalau dirujuk, mitra kerjanya itu dari sektor pembangunan, sarana prasarana, dan lainnya," terang Fadlan. "Tapi ya tidak apa-apa."

Bagi Fadlan, RDP juga bagian yang tidak terpisahkan dari proses yang ada. Maka pihaknya kembali menegaskan, agar DPRD Batam lebih berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum. Karena tidak segala sesuatunya itu bisa diselesaikan melalui forum-forum seperti RDP.

Disebutkannya, pihaknya sangat menghormati lembaga terhormat DPRD Batam, dan diharapkan bisa memberikan pemahaman bahwa tidak semua aspirasi masyarakat bisa diakomodir. Jangan sampai pula terjebak dalam hal-hal yang bersifat teknis. Karena jangan sampai momen memberikan pendapat atau rekomendasi, justru berakhir menjadi saksi dalam proses penyidikan.

"Karena sudah terjadi ya sudah, saya menghormati mekanisme yang sudah berjalan. Pak Togu juga sudah menyampaikan uneg-unegnya di RDP kemarin, tidak apa-apa saya terima. Inilah hak jawab kami selaku penasihat hukum dari Sea Hub Tankers Singapura," sebutnya.

Persoalan sudah masuk pada ranah kepolisian. Pihaknya juga mendukung pelayanan yang bersih dan baik yang taat asas serta berkeadilan dari KSOP khusus Batam, yang sudah melihat bahwa ada potensi permasalahan yang lebih besar jika tidak disikapi dengan keputusan yang bijak.

"Permasalah MT Sea Tanker II saya tegaskan bukan masalah kecil atau tingkat lokal. Tetapi juga menjadi masalah nasional dan jadi atensi dunia internasional. Karena saya juga mendapat konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta. Mereka menanyakan persoalan MT Sea Tanker II yang kini tengah ditangani Polda Kepri," ujarnya.

Fadlan menambahkan, terkait adanya laporan ke Dirjen Perhubungan Laut. "Saya rasa persoalan itu sudah dikoordinasikan oleh KSOP Khusus Batam. Artinya, keputusan KSOP Khusus Batam diambil usai berkoordinasi dengan instansi lainnya, terkait layanan pelayaran. Apalagi perizinan surat-menyurat hari ini tidak lagi seperti dulu," tutup akademisi sekaligus praktisi hukum tersebut.

Editor: Gokli