Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Minta Pemda Bertindak Cepat Tanggulangi Inflasi karena Kenaikan Harga BBM
Oleh : Irawan
Senin | 05-09-2022 | 15:40 WIB
mendagri_inflasi_titob.jpg Honda-Batam
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) bertindak cepat menanggulangi inflasi karena kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menaikkan harga BBM pertalite, pertamax, hingga solar per Sabtu, 3 September 2022.

"Kita akan menyampaikan briefing tentang inflasi terutama yang berhubungan dengan pengurangan subsidi, yang berimbas pada kenaikan BBM yang perlu kita antisipasi bersama, baik pusat maupun daerah," katanya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Senin (5/9/2022).

Mendagri menjelaskan beberapa poin yang bisa dilakukan Pemda dalam upaya pengendalian inflasi. Pertama, Pemda perlu menjadikan upaya pengendalian inflasi sebagai isu prioritas dan bersinergi dengan semua stakeholder seperti saat pengendalian pandemi Covid-19.

"Kunci utama tolong rekan-rekan kepala daerah dan juga Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) semua sibuk, banyak pekerjaan masing-masing kita paham di semua daerah, banyak isu-isu yang ditangani, tapi tolong mengenai pengendalian inflasi jadikan sekarang isu prioritas," terangnya.

Kedua, Pemda diminta untuk melakukan komunikasi publik yang efektif sehingga tidak membuat masyarakat panik.

Sebab, ketika masyarakat panik akan memicu sentimen dan dampak ekonomi, seperti panic buying dan rush buying.

Ketiga, Pemda diminta mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Tolong rekan-rekan gubernur juga minta kepada perwakilan BI (Bank Indonesia) dan BPS (Badan Pusat Statistik) daerah masing-masing untuk mengumumkan inflasi tingkat kabupaten/kota, karena akan ketahuan bupati wali kota mana yang bisa mengendalikan mana yang tidak, sebetulnya bisa dikendalikan sebagian besar, kalau bekerja bersama-sama dengan Forkopimda terutama," ujarnya.

Selain itu, keempat, Mendagri meminta Pemda mengaktifkan Satgas Pangan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Satgas Pangan tersebut salah satunya bertugas memonitor kenaikan harga setiap hari.

Kelima, Pemda perlu memastikan pemberian BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu. Keenam, melaksanakan gerakan penghematan energi. Ketujuh, melakukan gerakan tanam pangan cepat panen.

Kedelapan, melaksanakan kerja sama antardaerah. Kesembilan, mengintensifkan jaring pengaman sosial yang berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Bantuan Sosial (Bansos), Dana Desa, Dana Alokasi Umum, hingga pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Tolong juga selain dari APBN dan APBD, manfaatkan juga CSR di daerah masing-masing dari perusahaan-perusahaan juga dari masyarakat-masyarakat yang mampu dengan skema mengembangkan kegotongroyongan," tandas Mendagri.

Diminta bantu masyarakat
Dalam kesempatan ini, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta Pemda segera membantu masyarakat terdampak inflasi. Peran Pemda dibutuhkan di tengah berbagai upaya penanganan dan bantuan yang dilakukan pemerintah pusat melalui beragam kebijakan.

Mendagri meminta Pemda tidak ragu menggunakan instrumen anggaran yang tersedia untuk membantu masyarakat terdampak.

"Pemda juga kita minta untuk burden sharing, jadi untuk juga saling urun rembuk membantu masyarakat masing-masing, baik provinsi kabupaten/kota," ujar Mendagri.

Mendagri menjelaskan, terdapat beberapa instrumen anggaran yang dapat digunakan Pemda untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terdampak inflasi.

Pertama, Pemda dapat memanfaatkan 2 persen dari Dana Transfer Umum yakni berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memberikan jaring pengaman sosial.

Kedua, Pemda dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk memberikan perlindungan sosial. Terkait BTT, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Ketiga, Pemda dapat menyalurkan bantuan yang bersumber dari mata anggaran bantuan sosial (bansos) yang masih dimiliki oleh masing-masing daerah. Keempat, Pemda dapat memanfaatkan Dana Desa.

Sebagai informasi, rapat tersebut menghadirkan pimpinan lembaga dan kementerian yang hadir secara langsung maupun virtual. Mereka yang hadir secara langsung di antaranya Kapolri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) mewakili Menteri Keuangan.

Hadir secara daring yaitu Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Jaksa Agung, serta Staf Ahli Tingkat III Bidang Ekkudag Panglima TNI mewakili Panglima TNI.

Mendagri menjelaskan, hadirnya berbagai pimpinan lembaga dan kementerian tersebut untuk memberikan penjelasan kepada Pemda terkait langkah yang dapat dilakukan dalam membantu masyarakat terdampak inflasi.

Selain itu, kehadiran pembicara tersebut untuk memberi keyakinan kepada kepala daerah agar tidak ragu menggunakan berbagai instrumen anggaran dalam membantu masyarakat.

Di sisi lain, Mendagri meminta agar setelah Rakor tersebut kepala daerah beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik provinsi maupun kabupaten/kota segera menggelar rapat untuk membahas mitigasi pengendalian inflasi.

Pemda juga perlu membahas dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun upaya yang diperlukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Karena kalau Kamtibmasnya tidak baik kemudian ekonominya terganggu, maka inflasi terjadi di daerah itu," tandas Mendagri.

Editor: Surya