Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Ada Pelanggaran, Polda Kepri Dukung Pemda Gelar Sweeping Tempat Hiburan
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 31-07-2012 | 16:31 WIB

BATAM, batamtoday - Kapolda Kepri, Brigjen Pol Yotje Mende mengatrakan akan mendukung Pemerintah Kota Batam untuk melakukan sweeping di tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi melebih dari jam operasional yang telah ditentukan Dinas Pariwisata Kota Batam di bulan suci Ramadhan 1433 Hijriah.


"Kita akan mendukung bila pemerintah daerah meminta kita kerja sama menggelar razia di tempat-tempat hiburan yang melebihi dari jam operasional yang telah ditentukan pemerintah daerah karena merupakan suatu pelanggaran Peraturan Daerah (Perda)," ujar Yotje Mende, Selasa (31/7/2012).

Yotje menjelaskan, pihaknya tidak dapat menindaki pengusaha- pengusaha tempat huburan yang melakukan pelanggaran perda, karena, jam tutup buka yang dilanggar, tambahnya bukan merupakan pelanggaran pidana.

Menurut Yotje, pihaknya hanya dapat melakukan penertiban bila diminta oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Pemko Batam.

"Kita akan mendukung bila Pemda yang melakukan sweeping. Untuk penindakan dari kami, bila tidak ada pelanggaran pidananya, maka kami tidak bisa melakukan penindakan," ujar Yotje.

Meskipun demikian, tambahnya kembali, mengaku akan bekerjasama dengan Pemko Batam untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasional.

"Kita tetap lakukan pengawasan dan penertiban. Dan yang kita lakukan saat ini adalah mengedepankan pengawasan oleh Polres- polres di Kepri," lanjut Yotje.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan edaran terkait jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan. Dalam lembaran edaran ke tempat-tempat hburan malam di Batam, ditentukan jam operasional tempat hiburan adalah sejak pukul 21.00 hingga 02.00 WIB.

Akan tetapi, dari pantauan di lapangan, ketentuan tersebut dilaksanakan selama lebih kurang tiga hari awal Ramadhan. Saat ini banyak sekali tempat hiburan yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut dan beroperasi hingga pagi hari, seperti Diskotik Planet 1, Nagoya Newton, Planet 3 dan Pacifik tutup hingga pukul 3.00 WIB dini hari.

Hingga saat ini, selaku mengeluarkan surat edaran tersebut, Dinas Pariwisata Kota Batam tidak melakukan pengawasan untuk melakukan penindakan dengan mengerahkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam dan di back up oleh pihak kepolisian.