Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Zulhendri Terbitkan Surat Pernyataan Pencabutan Izin Blue Bird
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 31-07-2012 | 16:00 WIB

BATAM, batamtoday - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri telah mengeluarkan surat pernyataan pencabutan izin operasional Taksi Blue Bird.


Surat pencabutan izin tersebut bernomor 1/PERNY-DISHUB/VII/2012 tertanggal 31 Juli 2012.

Dalam surat tersebut tercantum bahwa sehubungan dengan adanya demonstrasi yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Batam dan Forum Peduli Nasib Pengemudi Taksi Kota Batam dengan pengerahan massa untuk menyampaikan tuntutan pencabutan izin PT Blue Bird, yang berdampak pada penutupan Jalan Engku Putri, yang berpotensi memicu terjadinya kondisi gangguan keamanan di Kota Batam, maka perlu diambil kebijakan dari pemerintah kota.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Batam menyatakan bahwa keputusan nomor KPTS.551.21/PHB/D/0893/III/2012 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Taksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat yang ditandatangani Kadishub itu diungkapkan Afdial salah seorang wakil pengunjuk rasa.