Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Larang Taksi Blue Bird Beroperasi
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 31-07-2012 | 14:40 WIB
Kombes-Pol-Karyoto.gif Honda-Batam
Kapolresta Barelang Kompol Pol. Karyoto.

BATAM, batamtoday - Kapolresta Barelang Kompol Pol. Karyoto melarang Taksi Blue Bird menjalankan aktivitasnya sampai Wali Kota Batam mencabut izin operasional taksi itu.


"Saya akan melarang Blue Bird jalan melayani penumpang," ujarnya saat perundingan antara Wali Kota dengan wakil pengunjuk rasa, Selasa (31/7/2012).

Sebelumnya, wakil pengunjuk rasa dalam perundingan itu mempertanyakan apakah Taksi Blue Bird dibolehkan beroperasi atau tidak dalam tiga hari kedepan.

Hal itu menjadi pertanyaan susulan mereka setelah Wali Kota Batam menjanjikan dalam tiga hari kedepan akan mencabut izin operasi Taksi Blue Bird di Batam.

Karyoto pun berinisiatif angkat bicara menjawab pertanyaan itu.

Dia menegaskan akan melarang Taksi Blue Bird melayani penumpang dalam tiga hari kedepan meskipun operator taksi itu sudah mendapat izin operasi mulai 1 Agustus 2012.

"Atas alasan keamanan kami dapat menghentikan Taksi Blue Bird kalau mereka ada yang jalan," ujar Karyoto.

Dia menjelaskan, pihak kepolisian dapat melakukan tindakan itu guna menghindari konflik yang bisa saja terjadi jika Taksi Blue Bird beroperasi sebelum tuntutan para sopir taksi lokal dipenuhi Wali Kota.