Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota Batam Siap Hadapi Gugatan Blue Bird
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 31-07-2012 | 14:28 WIB
Dahlan-mrenges.gif Honda-Batam
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam siap menghadapi Taksi Blue Bird bila operator taksi tersebut mengajukan gugatan hukum atas pencabutan izin operasi.


Rencana Wali Kota Batam Ahmad Dahlan untuk mencabut izin operasi Taksi Blue Bird berkemungkinan menuai ancaman gugatan hukum oleh operator taksi terbesar di Indonesia itu.

Hal tersebut mengingat pemerintah kota sendiri sebelumnya sudah menerbitkan izin operasi taksi 'burung biru' sehingga sebanyak 50 unit armadanya sudah tiba di Batam beberapa hari lalu.

Taksi Blue Bird pun sejatinya sudah bisa beroperasi di Batam mulai besok atau 1 Agustus 2012 sesuai izin yang diterbitkan Pemko Batam.

Namun pengoperasian Taksi Blue Bird terancam tidak dapat teralisasi setelah Ahmad Dahlan menegaskan akan mencabut izin taksi itu dalam tiga hari kedepan seperti yang dijanjikannya kepada para wakil pendemo yang mendatangi Gedung Pemko hari ini, Selasa (31/7/2012).

Menjawab kemungkinan akan adanya gugatan hukum atas pencabutan izin itu, Dahlan mengatakan Pemko Batam akan siap menghadapinya.

"Kami akan segera mengkajinya secara aspek hukum," katanya.

Pencabutan izin Taksi Blue Bird dikabulkannya setelah dia mendapat komitmen dari para pelaku pertaksian di Batam untuk meningkatkan standarisasi armada taksi.

Seperti diketahui, ratusan sopir taksi dan pelaku usaha pertaksian di Kota Batam berunjuk rasa ke Kantor Wali Kota Batam hari ini.

Mereka menuntut Wali Kota mencabut izin operasi Taksi Blue Bird karena menilai akan memperkecil penghasilan mereka.