Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Taksi Blue Bird Dicabut dalam Tiga Hari
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 31-07-2012 | 14:25 WIB

BATAM, batamtoday - Dalam tiga hari kedepan pemerintah kota akan mencabut izin operasional Taksi Blue Bird di Kota Batam.


Hal itu dijanjikan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan saat berunding dengan duapuluh wakil pendemo di lantai 4 Gedung Pemko, Selasa (31/7/2012).

beberapa saat lalu perundingan antara wakil pendemo dengan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Wakil Wali Kota Rudi serta Kapolres Barelang Kombes Karyoto dengan dua puluh wakil pendemo, berakhir.

Hasilnya, Ahmad Dahlan berjanji akan mencabut izin operasi Taksi Blue Bird di Batam

"Saya akan mencabut izin Blue Bird dalam tiga hari kedepan," ujarnya.

Setelah terjadi perundingan selama hampir dua jam, akhirnya Ahmad Dahlan menyetujui keinginan pengunjuk rasa yang menuntut pencabutan izin operasi Taksi Blue Bird di Batam yang sebelumnya sudah diizinkan beroperasi mulai 1 Agustus 2012.

Awalnya, wakil pendemo meminta Ahmad Dahlan mencabut izin operasi Blue Bird pada hari ini juga.

Namun Dahlan mengatakan dirinya tidak dapat begitu saja mencabut izin karena memerlukan waktu untuk melakukannya.

Mengingat pemerintah kota perlu mengkaji aspek hukum yang diperlukan sebagai landasan pencabutan izin tersebut.

Karena itu dia meminta kepada wakil pendemo selama tiga hari untuk mencabut izin operasi Taksi Blue Bird.

Janji Dahlan itu akhirnya dapat diterima wakil pendemo dan tidak lama kemudian mereka kembali ke barisan massa menyampaikan hasil tersebut.