Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi di Biro Humas Kepri

Kejari Tanjungpinang Enggan Beberkan Hasil Pulbaket
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 30-07-2012 | 19:07 WIB
Misbardi_Kepala_Biro_Humas_Dan_Protokoler_Provinsi_Kepri.JPG Honda-Batam
Misbardi, mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar lebih dana publikasi dan operasional protokoler di Biro Humas dan Protokoler Kepri yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, semakin mengambang.


Selain diduga sengaja mengalihkan penyelidikan pada alokasi dana publikasi, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga terkesan tertutup dengan hasil pulbaket dalam rangka penyelidikan yang dilaksanakan. 

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Hanjaya Chandra, terkesan mulai tertutup dan enggan berkomentar atas hasil pengumpulan data dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat PNS kepri, termasuk mantan Kepala Biro Umum dan Protokoler Pemprov Kepri, Misbardi.

"Bukan kami tidak mau memberi informasi, tetapi kami belum mau membeberkan hasil pengumpulan data itu. Sebelum nanti semuanya jelas, dan kami pastikan, kami akan memberikan infromasinya pada media," kata Hanjaya pada batamtoday saat dikonfirmasi, Senin (30/7/2012).

Hanjaya juga menambahkan, terkait pemeriksan yang dilakukan pada Misbardi, baru bersifat klarifikasi atas dana publikasi media saja sesuai dengan laporan dan sorotan media. Sementara mengenai dana operasional, Hanjaya mengaku, kalu pihaknya sampai saat ini belum melakukan penyelidikan.

"Untuk saat ini kami masih fokus menangani satu kasus dulu, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan perintah untuk melakukan pemeriksaan dana operasionalnya," kata Hanjaya.

Meski mengakui tidak mengalami kendala saat melakukan pemeriksaan Misbardi, baik dalam pengumpulan data dan pemeriksaannya, pihak Kejari Tanjungpinang meminta waktu kepada media untuk menyelesaikan pemberkasan pemeriksaan dan berjanji akan memberitahukan kepada media jika sudah selesai.

"Semuanya kooperatif dalam membantu kerja Kejaksaan, saya minta data semua diberikan. Dan saat ini saya sedang mengumpulkan data yang lain," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Misbardi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana operasional dan publikasi media pada saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokoler di Pemprov Kepri senilai Rp1,7 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pengeluaran dilakukan Misbardi tanpa melalui prosedural dan bukti yang sah, sehingga dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dilakukannya, tidak dapat dipertanggungjawaban. Akibatnya, sejumlah dana media hingga akhir jabatan Misbardi sebagai Biro Humas menunggak dan tidak bisa terbayarkan.