Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Uraikan Capaian Kinerja di Hari Bhakti Adhyaksa ke-62
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 22-07-2022 | 16:04 WIB
kejati-kepri13.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Gerry Yasid memimpin press release capaian kinerja dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau, Gerry Yasid memimpin press release capai kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Jumat (22/7/2022).

Hasil survei nasional mengenai evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah dalam bidang ekonomi politik, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dari sebelumnya menduduki peringkat ke delapan pada bulan April 2022 menjadi peringatan ke empat pada bulan Juli 2022 dengan capaian 74,5 persen.

Kajati Kepri membacakan amanat dari Jaksa Agung RI menyampaikan peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Di antaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum,
sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan. Terobosan berikutnya adalah menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.

"Oleh karenanya, saya kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat. Di samping itu, perlu diketahui bahwa peningkatan kepercayaan masyarakat tersebut juga karena keberhasilan meningkatkan kemampuan mengkomunikasikan capaian-capaian kinerja, sehingga masyarakat mengetahui apa yang telah diraih maupun yang sedang dilakukan," ujar Gerry.

Kajati menerangkan, capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri dan jajarannya pada tahun 2022 yang meliputi Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha serta Bidang Pengawasan.

Pada Bidang Pembinaan bahwa sampai dengan bulan Juli 2022, pegawai Kejaksaan Tinggi Kepri yang menerima kenaikan pangkat sebanyak 38 orang, yang mengikuti diklat sebanyak 87 orang dan yang mendapat promosi jabatan sebanyak 44 orang.

"Kejaksaan Tinggi Kepri dan Jajarannya sampai dengan bulan Juli 2023 berhasil mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 12.973.535.438 (dua belas milyar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu) atau sebesar 164,93% dari target yang ditentukan sehingga terjadi lompatan surplus sebesar 64,93% dari target 100%," terangnya.

Sementara, pada Bidang Intelijen bahwa sampai dengan bulan Juli 2022, Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri dan jajarannya telah melakukan penyelidikan sebanyak 22 perkara, pelimpahan ke pidsus sebanyak 4 perkara, penyuluhan hukum sebanyak 43 kali, pengawalan dan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 19 paket pekerjaan dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 432.034.824.251 (empat ratus tiga puluh dua milyar tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus lima puluh satu).

Bidang Tindak Pidana Umum bahwa sampai dengan bulan Juli 2022, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri dan jajarannya telah menerima SPPD sebanyak 989 perkara, Pelimpahan tahap I sebanyak 880 perkara, Pelimpahan tahap II sebanyak 849 perkara, Penuntutan sebanyak 841 perkara, Eksekusi sebanyak 796 perkara, Restorative Justice sebanyak 15 perkara, Pembangunan rumah Restorative Justice (RJ) sebanyak 12 rumah. Sejak ditertibkannya perja nomor 15 tahun 2020 tentang RJ maka Kejaksaan Tinggi Kepri dan jajarannya telah berhasil melaksanakan RJ sebanyak 24 perkara dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntut atan (SKP2).

Bidang Tindak Pidana Khusus bahwa sampai dengan bulan Juli 2022, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri dan jajarannya telah melakukan Penyelidikan sebanyak 19 perkara, Penyidikan sebanyak 16 perkara, Menerima SPDP dari penyidik Polri sebanyak 7 perkara, Menerima SPDP dari penyidik PNS sebanyak 8 perkara.

Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri dan jajarannya pada bulan Juli 2022 telah melakukan Penuntutan sebanyak 22 perkara, Eksekusi sebanyak 20 Perkara, Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.5.315.249.189 ( lima milyar tiga ratus lima belas juta dua ratus empat puluh sembilan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).

Pada hari Rabu 20 Juli 2022 Kejaksaan Tinggi Kepri telah melakukan pelimpahan tahap I atau pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab Natuna tahun anggaran 2011-2015 atas nama 5 orang tersangka oleh Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kepri kepada Jaksa peneliti (P-16).

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bahwa sampai dengan bulan Juli 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepri dan jajarannya telah melakukan Penanganan Perkara Perdata tingkat pertama sebanyak 26 perkara, Penanganan perkara Tata Usaha negara tingkat pertama sebanyak 1 perkara, Tingkat kasasi sebanyak 1 perkara, juga melaksanakan Memoradum Of Understnading (MoU) sebanyak 40 MoU, menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 105 SKK. Serta menberikan Pendapat hukum sebanyak 101 pendapat hukum juga melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1.777.971.166 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus enak puluh enam rupiah).

Bahwa sampai dengan bulan Juli 2p22, Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kepri dan jajarannya telah melakukan pendampingan hukum terhadap 46 paket pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 632.610.749.247 (enam ratus tiga puluh dua milyar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah).

Bidang Pengawasan bahwa sampai bulan Juli 2022, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepri telah menyelesaikan penanganan terhadap laporan pengaduan (Lapdu) sebanyak 14 Lapdu baik melalui proses klarifikasi dan inspeksi kasus dengan hasil Terbukti sebanyak 9 Lapdu, Tidak terbukti sebanyak 5 Lapdu.

"Capaian di atas merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri, namun harus kita sikapi dengan mawas diri dan introspeksi, karena kita menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Untuk itu kita harus terbuka terhadap kritik membangun guna meningkatkan performa lebih baik lagi," pungkasnya.

Editor: Yudha