Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bahan Baku Disuplai dari Jakarta

Penggerebekan Rumah Produksi Sabu di Batam, 1 Tersangka Mantan Polisi Diraja Malaysia
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 21-07-2022 | 18:44 WIB
3-tsk-sabu11.jpg Honda-Batam
WN Malaysia Yang Ditangkap BNN Kepri. (baju merah paling kiri). (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu dari tiga pelaku yang ditangkap Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) dalam penggerebekan rumah produksi narkotika jenis sabu di Perumahan Central Sukajadi, Kota Batam, merupakan mantan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, dalam penggerebekan rumah produksi sabu di Sukajadi, Selasa (19/7/2022), pihaknya berhasil menangkap 2 orang pelaku, MS (43) WN Malaysia, NS (47) WNI.

Dan dari hasil pengembangan, Tim BNN juga berhasil membekuk satu orang pelaku lainnya, berinisial AS (25), di Perumahan Puri Selebriti, Kecamatan Nongsa.

"Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, kami dapati ada satu WN Malaysia inisial MS yang rupanya merupakan mantan polisi Malaysia," kata Petrus, Kamis (21/7/2022).

Petrus mengungkapkan bahwa jaringan ini baru pertama kali memproduksi sabu di rumah tersebut. Mereja menyewa rumah itu sejak 16 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penggeledahan, tim BNNP Kepri berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.261 gram di atas tiga lembaran kertas dan satu buah tempat air warna bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2.771 gram.

"Pengungkapan ini adalah hal yang luar biasa, saya apresiasi. Tangkapan ini merupakan hal yang sangat kami nanti-nanti. Dengan begitu saya sampaikan bahwa Kepala BNNP Kepri telah menjalankan tugas dengan serius dan tidak main-main," tutupnya.

Sementara, MS salah satu tersangka yang merupakan WN Malaysia itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Dimana untuk satu kali produksi dia dibayar sebesar Rp 100 juta.

"Saya diupah Rp 100 juta oleh orang Jakarta untuk satu kali produksi. Bahan-bahan orang Jakarta itu juga yang mensuplai," tutupnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Yudha