Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Dewan Pers Minta Maaf Telah Arahkan Wartawan Hanya Kutip Sumber Polisi
Oleh : Redaksi
Rabu | 20-07-2022 | 09:44 WIB
A-YADI-DEWAN-PERS.png Honda-Batam
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, meminta maaf atas ucapannya dalam kasus "polisi tembak polisi", yang meminta pers hanya mengutip dari sumber kepolisian. Permintaan maaf itu dikirim Yadi, Selasa (19/7/2022) sore, setelah keterangannya menuai polemik panjang.

"Setelah saya memutar ulang rekaman konperensi Pers Dewan Pers dengan pengacara Ibu Freddy Sambo di Gedung Dewan Pers pada Jumat 15 Juli 2022 terkait kasus 'Polisi Tembak Polisi', saya menyadari ada kesalahan menjawab pertanyaan dengan pernyataan saya yang mengungkapkan harus sumber resmi. Pernyataan saya mengenai Dewan Pers Imbau Wartawan hanya menyiarkan dari sumber resmi yang kemudian dimuat berbagai media sebagai sumber kepolisian adalah salah ucap atau 'Slip of the Tongue'," kata Yadi.

Menurut Yadi, ucapan yang dimaksud adalah sumber yang dapat dipertanggungjawabkan atau kredibel. Ia juga sudah menyampaikan substansi himbauan dewan pers sebelum sesi tanya jawab. Atas kesalahan itu, Yadi menarik kembali ucapan terdahulu dan memohon maaf telah menimbulkan polemik.

"Hal ini sejalan dengan press rilis dari Dewan Pers yang dikeluarkan setelah konprensi pers dan juga mengutip kalimat saya secara betul. Saya lampirkan juga rilis dimaksud. Demikian agar dipahami,"kata Yadi.

Sebelumnya, media mengutip ucapan Yadi yang menyebutkan penulisan berita seharusnya bersumber dari keterangan Mabes Polri. "Jadi begini, penjelasan Mabes Polri itu, ya, itu saja yang ditulis. Kemudian tidak boleh berspekulasi lebih jauh," kata Yadi seusai pertemuan dengan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo di Dewan Pers, Jumat (15/7/22).

Dia menjelaskan pemberitaan selain dari sumber resmi tidak diperbolehkan, termasuk dari pengamat. "Karena ini sifatnya kasus, pengamat pun itu sebenarnya tidak bisa mengomentari kasusnya," jelasnya.

Yadi menjelaskan karena hal itu bersifat kasus, pemberitaan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

"Saya bisa tekankan meskipun faktanya dan yang lainnya ada, tetapi semua berita harus betul-betul melihat dampaknya apa. Begitukan, dampaknya itu penting," ujarnya.

Sumber: Ceknricek.com
Editor: Dardani