Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AJI Desak Polisi Pengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Dibawa ke Pengadilan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 16-07-2022 | 09:04 WIB
A-Unras-AJI_jpg2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi aksi wartawan menolak pengekangan kebebasan pers. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak anggota kepolisian yang mengintimidasi dua jurnalis saat meliput kasus penembakan Brigadir J diproses hukum sampai ke pengadilan.

Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Irsyan Hasyim mengatakan, ada beberapa pasal yang bisa dikenakan untuk menjerat pelaku intimidasi tersebut.

"Kami mendesak terduga pelaku intimidasi terhadap jurnalis diproses hukum sampai pengadilan," kata Irsyan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/7/2022).

Irsyan menjelaskan kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis sehingga menghambat kerja-kerja jurnalistik dalam mencari informasi telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.

Para pelaku, kata Irsyan, juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

Pihaknya ingin kasus intimidasi terhadap dua jurnalis yang meliput di kediaman Ferdy Sambo diproses hukum sampai pengadilan seperti peristiwa yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi.

Dalam kasus itu, dua anggota polisi telah dijatuhi hukuman pidana karena terbukti mengintimidasi dan menganiaya Nurhadi yang melakukan kerja jurnalistik.

"Jadi, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak CNN Indonesia dan Detik untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, sehingga upaya perlindungan bagi jurnalis bisa lebih optimal," ucap Irsyan.

Pihak Polri juga diminta untuk memberikan sanksi internal terhadap pelaku. Menurutnya, tindakan itu penting dilakukan agar kasus intimidasi terhadap pelaku tidak terus terulang.

Berdasarkan catatan AJI, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tercatat sejak 1 Januari hingga 25 Desember 2021 mencapai 43 kasus. Di mana 12 kasus melibatkan polisi sebagai pelakunya.

"Kasus yang menimpa kawan-kawan dari CNN dan 20Detik ini membuktikan polisi kembali menjadi ancaman terbesar bagi kebebasan pers dengan berbagai upaya yang terindikasi menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis demi kepentingan publik," ucapnya.

Sebelumnya, jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik diintimidasi oleh tiga pria saat meliput kasus penembakan Brigadir J.

Ponsel kedua wartawan itu dirampas. Rekaman hasil wawancara, foto dan video pun dihapus. Keduanya juga dilarang meliput terlalu jauh dari area rumah Sambo.

Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Dardani