Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Perkara TPPO

Jaksa Tuntut Susanto alias Acing Bayar Restitusi untuk Korban 28 PMI
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 15-07-2022 | 14:16 WIB
mafia-pmi-bintan.jpg Honda-Batam
Susanto alias Acing, setelah ditangkap Polda Kepri. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, telah menunjukkan komitmenya memberantas upaya penyelundupan CPMI ilegal ke Malaysia. Komitmen itu ditunjukkan dalam tuntutan pidana kepada terdakwa Susanto alias Acing--penyelundup CPMI ilegal dari Bintan--dengan tuntutan 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, terdakwa Susanto alias Acing dalam 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dituntut pada Rabu (13/7/2022) lalu.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara terhadap terdakwa selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," bunyi petitum kedua surat tuntutan penuntut umum pada Kejati Kepri kepada terdakwa Susanto alias Acing.

Selain itu, penuntu umum juga menuntut agar terdakwa Susanto alias Acing membayar Restitusi kepada 28 korban, terdiri dari 8 korban hidup dan 20 korban meninggal dunia, dengan nilai Rp 26 juta hingga Rp 51 juta per orangnya.

"Yang harus dibayar dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan jika terdakwa tidakmampu membayar Restitusi, maka pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan Terpidana dan melelang harta kekayaan tersebut untuk menutupi pembayaran Restitusi tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda maka Terpidana dikenakan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," tuntutan jaksa, mempertegas keharus membayar Restitusi kepada para korban.

Dalam perkara ini, penuntut umum meyakini terdakwa Susanto alias Acing terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 4 jo Pasal 16 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dakwaan pertama primer penutut umum.

Sementara itu, terdakwa Susanto alias Acing pada perkara 115/Pid.Sus/2022/PN Tpg tentang Pelayaran, dituntut pidana penjara 1 tahun. Di mana, penuntut umum pada perkara ini, meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 287 Jo Pasal 27 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui, kedua perkara yang menjerat terdakwa Susanto alias Acing ini, akan kembali digelar pada Rabu, 27 Juli 2022, dengan agenda pembelaan dari terdakwa, sesuai dengan jadwal tertera pada SIPP PN Tanjungpinang.

Editor: Gokli