Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudarman, Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Nongsa Didakwa di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 14-07-2022 | 19:53 WIB
sidang-tambang-pasir1.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan surat dakwaan perkara penambangan Pasir Ilegal di PN Batam, Rabu (13/7/2022). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sudarman, pelaku penambangan pasir ilegal yang ditangkap jajaran Polda Kepri jalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/7/2022). Dalam perkara ini. Sudarman didakwa melanggar UU RI tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Karyo So Immanuel, terdakwa Sudarman alias Pakde ditangkap polisi sekira bulan Januari 2022 lalu.

Dalam melakukan kegiatan penambangan pasir darat, Sudarman terlebih dahulu memesan tanah kepada Kodir. Tanah yang dipesan itu akhirnya di bawa ke lokasi cucian pasir yang terletak di Depan Perum Otorita Batam, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Setelah tanah dikumpulkan, kata Nuel, terdakwa kemudian mencuci tanah tersebut dengan cara menembakkan air menggunakan mesin dompeng. Kemudian disalurkan melalui pipa paralon yang dipasang ke arah bak penampungan dan disaring dengan ayakan pasir.

"Hal itu dilakukan untuk memisahkan pasir dan kerikil, yang nantinya pasir itu dijual ke para calon pembeli," kata Jaksa Nuel saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam.

Dalam melakukan perkerjaan itu, lanjut Nuel. Sudarman dibantu 3 orang buruh yang mendapat upah Rp 80 ribu dibagi 3 untuk satu truk. Satu truk pasir dijual dengan harga Rp 450 ribu.

Namun pada 31 Januari 2022 lalu, tim Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Sudarman. Dimana praktik tambang cucian pasir tersebut tidak memiliki izin apapun alias ilegal.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tegas Nuel.

Dakwaan jaksa dibenarkan oleh Sudarman yang kemudian berlanjut pada pemeriksaan saksi. Hari itu, JPU Karyo So menghadirkan beberapa orang saksi, diantaranya polisi penangkap.

Dalam persidangan itu, polisi yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan penangkapan Sudarman berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari salah satu media. Media tersebut menjelaskan jika tambang cucian pasir ilegal marak di Nongsa.

"Berdasarkan perintah pimpinan, kami turun dan mengamankan terdakwa," ujar saksi.

Keterangan saksi juga dibenarkan Sudarman, namun sidang terpaksa ditunda karena JPU belum bisa menghadirkan saksi ahli.

"Karena ahli belum bisa hadir, maka sidang ditunda minggu depan," ujar majelis hakim sembari mengetuk palu menandakan sidang ditutup.

Editor: Yudha