Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rincian Batas Usia Pensiun TNI dari Tamtama Hingga Perwira
Oleh : Redaksi
Selasa | 12-07-2022 | 20:04 WIB
tni-pilkada11.jpg Honda-Batam
Apel TNI di Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menaikkan usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Dengan demikian batas usia pensiun TNI masih mengikuti aturan sebelumnya.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan yang disiarkan dalam kanal YouTube MK, Selasa (29/3/2022).

MK menilai usia pensiun tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review.

Namun di sisi lain MK memerintahkan DPR untuk segera merevisi UU TNI terkait usia pensiun itu. "Demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar MK.

MK juga menyebut peran yang dilakukan kedua alat negara, TNI dan Polri, memang berbeda. Namun keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis serta merupakan kekuatan utama sistem pertahanan keamanan rakyat semesta sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.

Dikarenakan, MK telah menolak perubahan batas usia pensiun TNI ini, maka hingga saat ini aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya.

Adapun dalam Pasal 71 Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI;

b. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur secara bertahap:
1. Perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 55 (lima puluh lima) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
2. Perwira yang belum genap berusia 54 (lima puluh empat) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
3. Perwira yang belum genap berusia 53 (lima puluh tiga) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
4. Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 (empat puluh delapan) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni saat 53 tahun.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha