Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Satreskrim Polres Bintan Kembali Serahkan Berkas Guntur ke Kejaksaan
Oleh : Harjo/Dodo
Sabtu | 28-07-2012 | 13:14 WIB
kasatreskrim-polres-bintan.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Rionald T Simanjuntak.

TANJUNGUBAN, batamtoday – Berkas tersangka Guntur dalam kasus penyelewengan kasus pupuk bersubsidi di Bintan yang tertangkap oleh  Satreskrim Polres Bintan beberapa waktu lalu sudah dikirimkan kembali ke Kejaksaan setelah sebelumnya masih ada kekurangan.


“Kita sudah serahkan kembali berkas tersangka Guntur kepada Kejaksaan, yang sampai saat ini statusnya masih menjadi tersangka dan  wajib lapor. Sebelum berkas dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Rionald T Simanjuntak, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung keterlibatan selain Baharudin  yang sudah dalam proses masa persidangan di pengadilan dan Guntur masih dalam perlengkapan berkas, Rionald menjelaskan, sampai sejauh ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dan pengumpulan barang bukti baru, yang memungkinkan adanya keterlibatan atau calon tersangka baru.

Seperti diketahui kejadian tersebut berawal ketika polisi menangkap 3 truk bermuatan pupuk pada tanggal 23 Desember 2011 lalu. Saat itu ketiga truk sedang dalam perjalanan mendistribusikan pupuk kepada petani atau kelompok tani yang berada di wilayah pengecer CV Bintan Delima di Jalan Flamboyan KM 73 Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.

Penyaluran pupuk bersubsidi yang telah memenuhi persyaratan tersebut agar menebus pupuk bersubsidi yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Tapi belum sampai di tempat tujuan, tiga oknum polisi yang berpakaian preman menghentikan truk itu.

Dalam penangkapan truk memuat pupuk puluhan ton tersebut, polisi sempat mempermasalahkan surat jalan yang tidak sesuai dengan alamat pengantaran truk. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, alhasil tiga orang supir, termasuk Ketua Pusat Koperasi Distribusi (PKD) Provinsi Kepri Baharuddin diamankan di Mapolres Bintan.

Tidak terima dengan tindakan semena-mena petugas polisi itu, Baharuddin melayangkan surat ke Kapolres Bintan dan ditembuskan ke sejumlah instansi penting seperti Kapolri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Gubernur Kepri, dan Ketua DPRD Bintan untuk mempra peradilankan Polres Bintan.