Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP2MI Kepri Tak Ada Anggaran, 42 PMI Ilegal Pulang ke Kampung Halaman Secara Mandiri
Oleh : Redaksi
Sabtu | 02-07-2022 | 17:52 WIB
ekspos-tki11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) dan Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian (kiri). (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keterbatasan anggaran, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau (Kepri) tidak dapat memulangkan korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke kampung halamannya masing-masing.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Sabtu (2/7/2022).

"Kami mendorong lembaga yang diberikan kewenangan UUD dalam penanganan pekerja migran Indonesia, ketika terjadi hal-hal yang perlu untuk dikordinasikan, maka kami siap membantu dan mendorong. Jika masalah anggaran untuk mengembalikan 42 ini, maka kami harap BP2MI Kepri dapat berkordinasi dengan BP2MI pusat," kata Harry di Mapolda Kepri.

Dijelaskannya, seluruh PMI ilegal yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kepri pada Kamis (30/6/2022) ditampung sementara oleh Polda Kepri sebelum dikembalikan ke kampung halaman masing-masing.

"Kemarin (1/7/2022), 42 PMI ilegal itu sudah pulang ke kampung halamannya masing-masing menggunakan dana pribadi mereka," tegasnya.

Selain itu, Harry juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati ketika akan bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.

"Harus melalui jalur resmi karena disitu, para pekerja dapat dilindungi oleh hukum. Tapi jika tidak dan memilih lewat jalur tidak resmi, maka tidak akan dilindungi hukum dan akan membahayakan para pekerja," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 42 PMI ilegal di kawasan ruko Jodoh Centre, Kota Batam. Selain 42 PMI ilegal, pihaknya turut berhasil menangkap satu orang pengurus berinisial M.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengungkapkan bahwa para pekerja ini berangkat melalui jalur resmi.

"Para calon PMI non prosedural ini menggunakan paspor hijau dan itu bukan paspor untuk bekerjabekerja dan berangkatnya melalui pelabuhan resmi di Kota Batam," kata Jefri.

Jefri mengatakan bahwa para pekerja ini melakukan pembayaran mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta. Sedangkan untuk pengurus yang pihaknya tangkap berinisial M menerima upah sebesar Rp 2,5 juta untuk satu orangnya.

Sedangkan untuk saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. Akan tetapi, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pasal yang disangkakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," tutupnya.

Editor: Yudha