Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ampuni Pajak 247.918 Orang, Sri Mulyani Raup Rp 61,01 Triliun
Oleh : Redaksi
Sabtu | 02-07-2022 | 09:36 WIB
A-sri-mulyani45_(1)_jpg2.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengantongi Rp 61,01 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang berakhir pada 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sesudah tutup pengungkapan sukarela jumlah yang wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan mencapai 247.918 wajib pajak dan mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka melaporkan sebanyak 308.059.

"Secara rinci kepesertaan jenis dari kebijakan II yang paling banyak adalah kebijakan II mencapai 225.603 sedangkan untuk kebijakan I, badan sebanyak 4.067 WP dan orang pribadi sebanyak 78.389," rinci Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Berdasarkan nilai harta bersih, berdasarkan data DJP nilai harta bersih yang dilaporkan adalah Rp 594,82 triliun dengan uang tunai yang dilaporkan mencapai Rp 263,15 triliun, setara kas Rp 75,43 triliun, tabungan Rp 59,97 triliun, deposito Rp 36,44 triliun, dan tanah bangunan sebesar Rp 26,35 triliun.

Sedangkan secara jenis usaha, pengusaha atau pegawai swasta mendominasi dengan total laporan Rp 300,04 triliun, disusul oleh jasa perorangan lainnya Rp 59,16 triliun, pedagang eceran Rp 13,66 triliun, pegawai negeri sipil (PNS) Rp 9,72 triliun, dan real estat Rp 9,48 triliun.

Untuk diketahui, meski sudah dimulai semenjak Januari 2022, WP paling banyak melaporkan hartanya pada Juni saat PSS akan segera berakhir.

"Saat sudah mau berakhir, di Juni itu laporan harta Rp 523 triliun dan PPh yang diterima mencapai Rp 53,436 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Neilmadrin Noor, Direktur P2HUMAS mengatakan data hingga Kamis (30/6/2022) pukul 08.00 WIB jumlah wajib pajak yang melapor sudah mencapai 212.240 wajib pajak dan surat keterangan yang sudah diterbitkan mencapai 264.242.

"Jumlah setorannya ini, alhamdulillah melewati Rp 50 triliun, tepatnya Rp 54,23 triliun," jelas Neil. Dana tersebut masuk ke kas negara yang dikelola Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dia berharap angka tersebut setidaknya hingga Rp 70 triliun, meski sejak program ini dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memiliki target secara spesifik.

"Inikan pengungkapan sukarela, kita coba waktu itu, hitung-hitungan ekspektasi, alhamdulillah kurang lebih sudah lebih ekspektasi," ungkap Neil.

Secara rinci, Neil menyebutkan dalam 24 jam, jumlah wajib pajak yang masuk bertambah hingga 90 ribu. Sehingga DJP optimis di hari terakhir juga akan ada jumlah yang signifikan. Menurutnya, antusiasme di saat-saat terakhir biasanya besar. Apalagi nanti ada konsekuensi dan manfaat yang hilang, ditambah lagi saat ini sudah ada pertukaran data internasional.

Untuk itu, Neil sudah memastikan kalau server tidak akan down karena sudah ditambah serta tim dipastikan untuk menjaga hal ini.

Berdasarkan data, peningkatan wajib pajak yang melapor paling tinggi di Mei-Juni. Di bulan Mei, jumlah yang melapor mencapai 13.518 wajib pajak, sehingga jumlah mencapai 200 ribu lebih.

"Ini luar biasa, alhamdulillah wajib pajak banyak yang paham program PPS dan berbondong-bondong ikut," pungkas Neil.

Dalam PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang dilaksanakan selama 6 bulan atau 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Terdapat dua tarif bagi harta luar negeri yang tidak direpatriasi, yakni 11% bagi peserta PPS Kebijakan I dan 18% bagi peserta Kebijakan II. Tarifnya menjadi lebih murah jika dana itu ditarik ke dalam negeri, baik sekadar dibawa masuk atau diinvestasikan ke surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Peserta Kebijakan I memperoleh tarif 8% jika menarik dananya ke dalam negeri, dan tarifnya hanya 6% jika me-repatriasi lalu menginvestasikan dananya.

Sementara itu, peserta Kebijakan II memperoleh tarif 14% jika menarik dananya ke dalam negeri, dan tarifnya menjadi 12% jika merepatriasi lalu menginvestasikan dananya.

Apabila terdapat wajib pajak yang tidak atau kurang dalam mengungkap harta alias ikut dalam program Tax Amnesty Jilid II, maka ada konsekuensi yang akan bisa diterapkan tarif pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Dardani