Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolri Bakal Tinjau Ulang Sidang Etik AKBP Brotoseno
Oleh : Redaksi
Senin | 20-06-2022 | 08:36 WIB
A-KAPOLRI-LISTYO-TINJAU_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers disela kegiatan Fun Bike bersama TNI, OKP dan media, Minggu (19/6/2022). (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Peraturan Kapolri (Perkap) No 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri hasil penggabungan Perkap 14 dan 19 resmi diundangkan. Dengan begitu, Kapolri bisa melakukan peninjauan ulang terhadap sidang etik AKBP Brotoseno yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Setelah berlaku, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk segera menindaklanjutinya.

"Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti. Nanti secara khusus Kadiv Propam akan sampaikan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022).

Sigit menekankan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti soal keberlanjutan mekanisme sidang KKEP Peninjauan Kembali (PK) yang telah diatur dalam Perkap terbaru tersebut.

"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau kita tidak kita lanjuti," ujar Sigit.

Sigit menyebut, pihak Propam dalam waktu dekat segera membuat teknis dan merampungkan proses tersebut sebagaimana aturan yang tertuang dalam Perkap terbaru itu.

"Dalam waktu dekat tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," ucap Sigit.

Peraturan Kapolri (Perkap) No 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Dalam Perpol yang sudah mulai berlaku tersebut di dalamnya termaktub soal Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Pada hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final.

KKEP PK sendiri diatur dalam BAB VI KKEP Peninjauan Kembali Bagian Kesatu Umum Pasal 83.

Yakni Pasal 83 (1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila: a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani