Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soroti RKHUP, GMKI: Sejumlah Pasal Tak Sejalan dengan Semangat Demokrasi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-06-2022 | 19:44 WIB
GMKI-Jefri-Gultom1.jpg Honda-Batam
Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom. (Dok GMKI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyoroti pasal-pasal di RKUHP yang dianggap dapat merusak demokrasi. Pasal tersebut adalah Pasal 273 dan Pasal 354 RKUHP.

Pasal 273 adalah soal pidana penjara bagi demonstran tak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Sementara itu, Pasal 354 adalah pidana bagi yang menghina penguasa.

"Beberapa pasal di dalam RKUHP tidak sejalan dengan semangat reformasi di Indonesia karena mengancam demokrasi serta persatuan kesatuan bangsa Indonesia," kata Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).

Jefri Gultom memaparkan, ada dua aspek penting dalam RKUHP, yaitu aspek perkembangan demokrasi di Indonesia dan aspek keutuhan integrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jefri menyampaikan Pasal 273 dan 354 di dalam RKUHP berpotensi mengancam demokrasi di Indonesia. Dalam Pasal 273 RKUHP, aktivis mahasiswa dapat dipidana jika melakukan demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada yang berwenang dan mengganggu kepentingan umum.

"Dalil mengganggu kepentingan umum memiliki makna sangat luas, aktivis mahasiswa sangat rentan dikriminalisasi jika tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah atau pejabat tertentu yang menjadi sasaran kritik," ucap Jefri Gultom.

Jefri menilai Pasal 273 dan 354 dalam RKUHP bertentangan dengan misi RKHUP sebagai bagian dari dekolonisasi dalam hukum pidana di Indonesia. Selain itu, bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi dalam melindungi demokrasi.

"Jangan karena nilai setitik rusak susu sebelanga, niat baik Presiden Jokowi memperbaharui KUHP justru dirusak oleh pasal yang antidemokrasi," kata Jefri Gultom.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha