Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Jual Mikol dan Rokok Ilegal, Sudy dan Yosep Yulis Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 14-06-2022 | 13:32 WIB
Sudy-Yosep.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sudy dan Yosep Yulis saat mengikuti sidang virtual di PN Batam, perkara kempilikan Mikol dan rokok ilegal, Selasa (14/6/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sudy dan Yosep Yulius, pemilik serta penjual rokok dan mikol ilegal yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/6/2022).

Persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan atas kedua terdakwa dipimpin ketua majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi Nora Gaberia dan Setyaningsih. Sementara para terdakwa mengikuti jalannya persidangan melalui video teleconference didampingi penasehat hukumnya Tantimin & Partners.

"Kasus kepemilikan Mikol dan rokok berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri sekira bulan Januari 2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha saat membacakan surat dakwaan secara daring dari Kantor Kejari Batam.

Terungkapnya kasus ini, kata Zulna, berawal ketika anggota Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap salah satu bangunan di Ruli Baloi Kolam, Samping Edukits nomor 52 RT08/RW16, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam yang diduga sebagai tempat penyimpanan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai (Mikol dan Rokok).

"Bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan Mikol dan rokok tersebut merupakan tempat tinggal terdakwa Yosep Yulius," terang Zulna.

Selain memeriksa bangunan itu, kata dia, anggota Ditreskrimsus Polda Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit Mobil Suzuki APV warna Silver dengan nomor polisi BP 1396 DQ yang saat itu sedang berada di lokasi.

Saat pemeriksaan itu, anggota Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai dan dokumen resmi lainnya. "Dari hasil pemeriksaan itu, Polisi berhasil menyita 70 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan jenis serta 34 karton Hasil Tembakau jenis Sigaret merek Maxiss," ujarnya.

Menurut pengakuan terdakwa Yosep Yulius, terang Zulna, puluhan karton Mikol dan rokok yang disita dari kediamannya merupakan milik terdakwa Sudy.

 

Bahkan, lanjutnya, terdakwa Yosep Yulius pun mengaku hanya sebagai pekerja yang menerima upah dari terdakwa Sudy sebesar Rp 8 juta untuk menjual rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut.

"Dalam melaksanakan aktivitas penjualan itu, kedua terdakwa tidak mempunyai perizinan dan legalitas yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Jaksa Zulna.

Dari aktivitas menyimpan dan menjual Mikol dan Rokok secara ilegal, sambungnya, potensi kerugian negara yang tidak tertagih atas barang bukti berupa 70 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan jenis serta 34 karton Hasil Tembakau jenis Sigaret merek  Maxxsis yang tidak dilekati dengan pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya mencapai Rp 559.340.000.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 54 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, para terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. "Yang mulia, kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan yang akan datang," kata Jenny Tobing, salah satu penasehat hukum para terdakwa.

Editor: Gokli