Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Kasus Lakalantas di Batam Bebas Melalui Restorative Justice
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 11-06-2022 | 17:24 WIB
laka-bebas2.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, Herlina Setyorini didampingi Kasipidum Kejari Batam Amanda saat menyerahkan RJ kepada Tersangaka Rosmala. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rosmala, warga Batam yang jadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Simpang Fly Over, Baloi, beberapa waktu lalu, kini terbebas dari tuntutan hukum berkat penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini menjelaskan restorative justiceatau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di tingkat penuntutan atau di kejaksaan dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak terkait.

"Kedua korban dalam insiden ini adalah Kevin dan Davit. Mereka telah memaafkan wanita berusia 30 tahunan ini. Alasannya, Rosmala telah mengaku bersalah, dan memintaa maaf kepada kedua korban," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini di Aula Lantai 3 Kejari Batam, Jumat (11/6/2022).

Penghentian penuntutan terhadap kasus Rosmala, kata Herlina, berdasarkan Keadilan Restoratif yang disangka melanggar pasal 310 ayat (3) UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Dimana, kata dia, upaya perdamaian yang difasilitasi jaksa berhasil, setelah kedua korban mau memaafkan tersangka Rosmala. Permohonan restorative justice tersangka telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

"Hari ini, saya menyerahkan surat pemberhentian penuntutan, tersangka mendapat pengampunan melalui program RJ. Hal itu setelah kedua korban memaafkan tersangka," ujar Herlina.

Menurut dia, Rosmali bisa mendapat pengampunan hukum melalui RJ, setelah syarat-syarat permohonannya terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Saya tegaskan, RJ hanya bisa didapat sekali seumur hidup. Jadi seandainya jika yang bersangkutan kembali melakukan kasus yang sama atau tindak pidana lain, maka tak ada lagi RJ. Kasus yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Herlina.

Herlina juga meminta, agar kedepannya Rosmala bisa lebih berhati-hati dalam berkendara. Jangan kembali terulang hal yang sama akibat kelalaian dan mengakibatkan adanya korban.

Di tempat yang sama, Rosmala mengaku sangat menyesali perbuataanya. Ia berjanji kedepannya akan lebih berhati-hati dan tertib dalam berlalu lintas.

"Saya berterimakasih juga kepada Kejaksaan karena sudah memfasilitasi perdamaian ini. Sehingga akhirnya saya bisa berdamai dengan korban," terang Rosmala.

Editor: Yudha