Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Tambang Bauksit Bintan

Penahanan Ferdy Yohanes Tunggu Penetapan Majelis Hakim
Oleh : Asyri
Rabu | 08-06-2022 | 17:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pihak Kejaksaan Tinggi Kepri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) penjualan biji bauksit di Kabupaten Bintan, Ferdy Yohanes. Padahal tersangka segera menjalani persidangan pada Senin (13/6/2022) mendatang.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, bahwa penetapan penahan Fredy Yohanes tergantung dari majelis hakim yang memimpin persidangan nantinya.

"Hal tersebut nantinya menjadi kewenangan hakim yang akan meneruskannya, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Kita siap untuk menjalankan putusan hakim," ujar Nixon kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (8/6/2022).

Diketahui, Ferdy Yohanes merupakan tersangka ke-13 kasus korupsi tambang bauksit di Bintan. Fredy Johanes mendapatkan uang Rp 10 miliar dari pemanfaatan lahan tambang bauksit di Pulau Bintan.

Dalam perkara korupsi izin usaha produksi (IUP) tambang bauksit di Pulau Bintan, Provinsi Kepri yang telah menyeret 12 tersangka.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Ferdy Johanes mendapat Rp 10 miliar dari pemanfaatan lahan yang dimilikinya, dan termasuk merugikan keauangan negara, sehingga hakim memerintahkan untuk mengembalikan uang tersebut.

Editor: Yudha