Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Cabuli Putri Kandung, Pensiunan PNS Kejari Batam Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 08-06-2022 | 17:08 WIB
sidang-cabul1111.jpg Honda-Batam
Sidang Pembacaan Vonis perkara Pencabulan di PN Batam, Rabu (8/6/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa SR, pensiunan PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang didakwa mencabuli anak kandungnya, akhirnya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/6/2022).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa SR dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Twis Retno didampingi Halimatussakdiah dan Sapri Tarigan.

Selain pidana 10 tahun penjara, kata Twis Retno, terdakwa SR juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp 75 juta.

Masih dalam amar putusannya, hakim Twis Retno mengatakan perbuatan terdakwa SR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Menyatakan perbuatan terdakwa SR telah terbukti bersalah melanggar pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004," tegas Twis.

Masih kata Twis, hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah layak. Sebab, perbuataan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Karena perbutaaan terdakwa telah terbukti, maka tak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Walaupun telah terbukti, kata dia lagi, majelis hakim masih mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa sudah lanjut usia.

Sehingga, lanjut dia, hukuman terhadap terdakwa diringankan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa SR dihukum dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan, terdakwa SR melalui penasehat hukumnya Mangara Sijabat masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Yang mulia, kami minta waktu berpikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lain," tutup Mangara.

Untuk diketahui, terdakwa SR, yang merupakan pensiunan PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam didakwa melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang menderita Disabilitas Intelektual.

"Peristiwa pidana yang menjerat SR sudah terjadi sejak tahun 2015. Namun sekarang baru bisa naik ke persidangan," kata Jaksa Mega saat menguraikan isi surat dakwaan kala itu.

Editor: Yudha