Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Cek Kosong
Oleh : Devi Handani
Minggu | 05-06-2022 | 14:32 WIB
tsk_penipiuan_pinang.jpg Honda-Batam
EHB, tersangka penipian dan penggelapan di Tanjungpinang (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan belum lama ini.

Kejadian bermula pada 15 Maret 2020 lalu, saat pelapor bersama saudara (R) dan (EHB) bertemu di sebuah rumah makan di Jl. Hang Tuah tepi laut Tanjungpinang.

Mereka membicarakan terkait material yang sudah di ambil dari PT. Jaya Mix Utama Karya untuk pembangunan Bendungan Tapau.

"Setelah itu saudara EHB menyerahkan 1(satu) lembar Cek Bank Riau Kepri tanggal 15 Mei 2020 senilai Rp300.000.000, atas nama PT. Kartika Teguh Karya dan sekitar tanggal 18 Maret 2020 , akan di lakukan pencairan cek tersebut di Bank Riau Kepri dan ternyata cek tersebut tidak ada saldo ( kosong )," kata Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono, Minggu (5/6/2022 ).

Setelah itu, lanjutnya, pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada EHB selaku pemberi cek. Namun, yang bersangkutan tidak menanggapi. Bahkan dihubungi lewat telpon juga tidak di angkat.

"Sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas kejadian tersebut PT. JayavMix Utama Karya mengalami kerugian sebesar Rp.630.998.000," katanya.

Saat diinteregasi, menurutnya, pelaku mengakui melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan selembar cek yang tidak ada dananya.

"Selanjutnya pelaku dilakukan penangkapan untuk pemeriksaan diproses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Editor: Surya