Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Per 28 November 2023 Dihapus, Tjahjo: Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer Lagi, Kalau Butuh Pakai Outsourcing
Oleh : Redaksi
Minggu | 05-06-2022 | 11:32 WIB
tjahjo_kumolob.jpg Honda-Batam
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menghapus status pegawai honorer di setiap instansi pemerintahan pada 28 November 2023. Kebijakan ini berpotensi membuat ratusan ribu pegawai honorer kehilangan pekerjaan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian di semua instansi pemerintah untuk menentukan status pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II). Proses penentuan dilakukan paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2022) mengatakan, per Juni 2021, masih terdapat 410.010 orang Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Rinciannya, 123.502 orang tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sisanya 279.393 tenaga administrasi.

Dari 279.393 tenaga administrasi itu, sebanyak 184.239 orang di antaranya berpendidikan D-III ke bawah. Mereka sebagian besar bekerja sebagai tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.

Kendati masih terdapat 410.010 pegawai honorer, tapi jumlah mereka akan berkurang tahun ini. Sebab, terdapat 51.492 orang di antaranya yang lulus seleksi CASN 2021, dan kini sedang dalam proses pengangkatan.

Dengan diangkatnya 51.492 orang itu menjadi PNS maupun PPPK, maka masih tersisa 358.518 pegawai honorer. Mereka yang tersisa ini lah yang berpotensi kehilangan pekerjaan saat status pegawai honorer dihapus pada 28 November 2023.

Karena itu, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memetakan pegawai honorer di instansi masing-masing.

"Tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK (tahun 2023)," ujarnya.

Karena itu, Tjahjo kembali mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak merekrut pekerja honorer. Sebagai gantinya, pemda diminta merekrut pekerja alih daya (outsourcing).

"Apakah pemda masih boleh menerima honorer? Istilahnya tidak honorer, tapi outsourcing," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, jika pemda membutuhkan sopir, satpam, petugas kebersihan, dan petugas parkir, maka bisa menggunakan jasa pekerja outsourcing. "(Jenis pekerjaan tersebut) kan tidak harus PNS," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo juga kembali menyinggung keberadaan sekitar 1,6 juta ASN tenaga pelaksana atau administrasi. Dia sebelumnya menyebut, 1,6 juta orang itu adalah pekerja yang "tidak bisa ngapa-ngapain".

Tjahjo menyebut, jumlah 1,6 juta pekerja administrasi itu perlahan terus berkurang lantaran banyak kementerian/lembaga tidak lagi membuka lowongan untuk posisi tersebut. Dia pun meminta pemda melakukan hal yang sama.

"Saya mohon juga hal yang sama (kepada pemda), yakni penerimaan pegawai sesuai kebutuhan, bukan sesuai keinginan," ujarnya. Dengan begitu, imbuhnya, perlahan 1,6 juta ASN tenaga administrasi itu bisa diganti dengan pekerja yang memang punya keterampilan dan keahlian.

Mengenai larangan bagi pemda merekrut tenaga honorer, Tjahjo sebenarnya sudah menyampaikan berulang kali. Terakhir, pada awal 2022, dia mewacanakan untuk menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah yang masih merekrut tenaga honorer. Sebab, masih saja ada pemda yang membandel dengan cara terus merekrut pekerja honorer.

Tjahjo menjelaskan, larangan bagi setiap instansi merekrut tenaga honorer termaktub dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PP tersebut juga memberikan tenggat waktu bagi setiap instansi menyelesaikan berbagai permasalahan tenaga honorer hingga 2023.

Editor: Surya