Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Penipuan dengan Modus Cek Kosong
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 04-06-2022 | 11:00 WIB
cek-kosong-TPI.jpg Honda-Batam
Eris Hendra Buana, terduga penipuan dengan modus cek kosong setelah ditangkap Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Eris Hendra Buana harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, atas tindakan keriminalnya melakukan pembayaran menggunakan cek kosong.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, mengatakan, awal mula kasus ini pada 15 Maret 2020 lalu, di mana korban dan pelaku bertemu di salah satu rumah makan yang ada di Tanjungpinang.

Dalam pertemuan itu, korban yang bernama Herman bersama pelaku membahas permasalahan material yang diambil dari PT Jaya Mix Utama Karya yang telah dipergunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau.

"Saat itu, pelaku menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri senilai Rp 300.000.000 atas nama PT Kartika Teguh Karya. Kemudian, pada 18 Mei 2020, korban melakukan pencairan. Ternyata cek tersebut  tidak ada saldo," papar Awal, Sabtu (4/6/2022).

Saat itu juga, korban langsung menghubungi pelaku. Namun berulang kali korban berusaha meminta penjalasan melalui telepon, pelaku tidak pernah menanggapi. Karena merasa tertipu, akhirnya korban membuat laporan polisi.

"Korban atas nama PT Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian sebesar Rp 630.998.000," kata Awal.

Tepat di hari Jumat (3/6/2022) malam, dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Saat itu, pelaku  mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran sejumlah barang material bangunan dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak ada dananya.

"Tersangka tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," timpal Awal.

Editor: Gokli