Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bakal Tertibkan Semua Kendaraan Bermotor Milik Pengungsi di Bintan
Oleh : Harjo
Jumat | 03-06-2022 | 12:48 WIB
pengungsi-351.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers terkait perkara penganiayaa yang dilakukan seorang pengungsi asal Sudan, Jumat (3/6/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penganiayaan yang dilakukan seorang pengungsi asal Sudan, terhadap warga Bintan, beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Selain tersangka akan diproses hukum, Polisi juga akan menertibkan semua kendaraan bermotor milik pengungsi di sana.

"Polres Bintan akan melakukan penertiban terhadap seluruh kendaraan bermotor milik pengungsi, baik itu di lokasi (Bhadra) maupun di jalan raya," tegas Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, saat ditemui di Mapolres Bintan, Jumat (3/6/2022).

Kapolres Bintan mengatakan, terkait dugaan banyaknya kendaraan bermotor milik pencari suaka atau pengungsi dari negara lain, pihaknya akan rutin melakukan penertiban administrasi kepemilikan kendaraan.

Diketahui, kendaraan bermotor milik para pengungsi didapat dengan cara membeli, menggunakan identitas penduduk lokal atau setempat. Namun, saat di jalan raya harus tetap mentaati ketentuan yang berlaku.

"Satlantas sudah diperintahkan untuk melakukan penertiban secara rutin di jalan raya," tegas AKBP Tidar Wulung Dahono.

Terkait dengan penganiayaan warga berinisial NR (41) oleh tersangka warga negara asing berinisial Fe (35), hal tersbeut dilakukan karena tersangka kesal saat ditegur oleh korban mengenai biaya parkir kendaraan yang sudah menunggak 4 bulan.

"Korban berniat meminta uang parkir penitipan kendaraan selama 4 bulan sebesar Rp 200 ribu. Tetapi tersangka tidak mau membayar dan melakukan penganiayaan dengan mencekik dan memukul mata korban sebanyak 2 kali," jelas Kapolres.

Penanganan kasus tetsebut, masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, lantaran tersangka berstatus warga negara asing (pengungsi). Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Gokli