Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

5 Terdakwa Penyelundup 107 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Kejari Batam Banding
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 01-06-2022 | 12:09 WIB
sidangtut-107-sabu.jpg Honda-Batam
Sidang virtual di PN Batam saat pembacaan tuntutan pidana mati terhadap 5 terdakwa penyelundup 107 Kg sabu, beberapa waktu lalu. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima terdakwa penyelundup 107 sabu dari Malaysia akhirnya dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/5/2022). Diketahui, 4 di antaranya divonis seumur hidup, masing-masing Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson dan Herdiana alias Ferry serta 1 terdakwa lainnya, Frika Oriza Sathyva hanya divonis 20 tahun penjara.

Terhadap vonis ini, Kejari Batam menyatakan banding. Sebab, penuntut umum sebelumnya menuntut agar kelima terdakwa divonis hukuman mati.

"Kami secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding, setelah sidang pembacaan putusan," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra melalui sambungan selularnya, Rabu (1/6/2022).

"Kami tidak puas dengan vonis tersebut. Makanya kami lakukan upaya banding," sambung Riki, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batam.

Dijelaskan Riki, ada alasan kuat kenapa pihaknya mengajukan banding karena putusan terlalu ringan. Karena menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat berbeda jauh dari tuntutan jaksa.

Ia menganggap para terdakwa patut diberi hukuman mati karena peredaran narkoba sangat marak di Kota Batam. Selain itu, barang bukti dalam kasus itu pun begitu banyak. "Para terdakwa kami tuntut dengan pidana mati, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika. Saat ini, kami tengah mempersiapkan memori bandingnya untuk diserahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut mati Lima terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram yang berhasil diungkap aparat DJBC Kepri, Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang.

Tuntutan mati terhadap para terdakwa dibacakan secara bergantian oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Amanda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/4/2022).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Kasipidum Kejari Batam, Amanda dan Jaksa Herlambang secara bergantian.

Dijelaskan Jaksa Herlambang, kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu. "Kasus peredaran narkoba ini berhasil diungkap oleh tim gabungan Polresta Barelang dan DJBC Kepri," kata Herlambang saat membacakan surat dakwaannya melalui video teleconfernce dari kantor Kejari Batam.

Dalam operasi tersebut, kata dia, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal mewah dan 5 tersangka berinisial RH,A,EAH, ROS dan H di Perairan Pulau Putri Batam.

Tidak hanya itu, terang Herlambang, pihak kepolisian bersama tim DJBC juga menetapkan satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB, selaku pemilik kapal.

Penyelundupan ratusan kilogram sabu oleh sindikat peredaran narkotika jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat.

"Barang bukti 107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga sekira Rp 128 miliar," ujarnya.

Editor: Gokli