Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istri Kerja di Kalimantan

Bejat, Pria di Batam Tega Cabuli Anak Tiri Berulang Kali
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 31-05-2022 | 19:37 WIB
ekspose-cabul1.jpg Honda-Batam
Konfrensi Pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak tiri oleh Polsek Sekupang, Selasa (31/5/2022). (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan anak tirinya sendiri sebut saja bunga (16).

Pelaku berinisial ARS (45) ditangkap setelah Polsek Sekupang mendapatkan laporan dari warga sekitar dan kakak kandung korban pada Kamis (26/5/2022).

Aksi bejat ARS ini dilakukan ketika sang istri tengah bekerja di luar Kota (Kalimantan).

"Pelaku kita tangkap setelah ada aduan dari warga sekitar dan laporan keluarga korban," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, saat konferensi pers didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M Ridho, Selasa (31/5/2022).

Aksi bejat ini terungkap setelah kakak korban curiga adanya perubahan sikap yang dialami adiknya. Kakak korban mendesak agar korban bercerita.

"Korban mengaku kalau telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak 5 kali," ujar Yudha.

Aksi pertama terjadi pada akhir tahun Desember 2021. Saat kejadian korban meminta untuk diurut. Namun urutan sang ayah tiri ini menyentuh kebagian alat vital milik korban.

Karena aksi pertama tidak terbongkar, pelaku kembali melancarkan aksinya ketika korban tengah tertidur.

"Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban tengah tertidur," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Yudha