Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Ratusan Gram Sabu di Kos-kosan, Zulkifli Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 30-05-2022 | 17:28 WIB
sidang-narkoba-zulkifli1.jpg Honda-Batam
Zulkifli, Bandar Sabu di Kota Batam Saat Dituntut 15 tahun Penjara di PN Batam, Senin (30/5/2022). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Try Yanuarty menutut terdakwa Zulkifli alias Peli pemilik narkotika jenis sabu seberat 815 gram dan 396,5 butir ekstasi hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata JPU Try Yanuarty saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam, Senin (30/5/2022).

Menurut JPU, terdakwa Zulkifli dalam menjalankan bisnis penjualan barang haram (Sabu) telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Menyatakan terdakwa Zulkifli alias Peli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika," tegas Try.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila denda tersebut, kata dia, tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang menjalani proses persidangan dari Rutan Batam langsung meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

"Yang mulia, saya minta waktu untuk mengajukan Pledoi secara tertulis pada persidangan yang akan datang," kata terdakwa.

Atas permintaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi Ferdinaldo dan Edi Sameaputty pun menunda persidangan selama 1 minggu.

"Untuk pembacaan Pledoi, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Marta sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diterangkan Jaksa dalam persidangan, terdakwa Zulkifli selaku bandar narkoba di Kota Batam ditangkap aparat kepolisian sesaat setelah melakukan transaksi jual beli sabu dan pil ekstasi di kawasan Bengkong, Kota Batam sekira bulan Oktober 2021.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,5 butir Pil Ekstasi yang disembunyikan dibalik saku celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menyita barang bukti sabu seberat 815 gram dan pil ekstasi sebanyak 396,5 butir yang disembunyikan terdakwa Zulkifli di dalam kotak bekas Modem ZTE MF286C yang terletak di dalam kamar kost terdakwa.

Menurut pengakuan terdakwa, semua barang haram itu diperoleh dari seorang warga Malaysia bernama Dwi (DPO). Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan diedarkan di Kota Batam.

Editor: Yudha