Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gula Impor Ilegal Banjiri Kepri, Tata Niaga Harus Diubah
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 25-07-2012 | 12:29 WIB

BATAM, batamtoday - Surya Makmur Nasution, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri kembali menegaskan bahwa gula impor yang beredar di masyarakat merupakan gula ilegal. Pasalnya, pengajuan quota gula import tahun 2012 sebanyak 13 ribu ton oleh Provinsi Kepri masih belum disetujui.


"Berdasarkan keterangan Disperindag Kepri, kuota gula impor untuk Kepri tahun 2012 ini sebanyak 13 ribu ton masih belum disetujui oleh pusat," ujar Surya Makmur saat ditemui wartawan di Masjid Baiturrahman, Sekupang, Rabu (25/7/2012).

Padahal, berdasarkan pantauan di lapangan saat sidak ke pasar-pasar dan pusat perbelanjaan banyak ditemui gula impor.

"Persoalannya, dari mana gula tersebut kalau tidak gula yang masuk secara ilegal," katanya.

Selain itu, gula impor yang ditemui juga dengan harga yang cukup mahal yakni Rp8.500 per kilogram, padahal secara logika normalnya Rp6.500 per kilo mengingat harga dari negara asal hanya Rp4.500 per kilogram. Apabila gula ilegal dibiarkan terus, petani tebu lokal sulit berkembang untuk mendistribusikan gula lokal di Batam.

"Untuk mengantisipasi merajalelanya gula impor, kami mengusulkan tata niaga gula diubah. Gula bisa dikendalikan oleh pemerintah sehingga harga lebih terkontrol lagi," terangnya.

Selanjutnya, kata Surya, pengelolaan FTZ di Batam saat ini malah menguntungkan pengusaha, sedangkan yang dirugikan tetap masyarakat. Pengusaha bisa sesuka hati menentukan harga karena liberalisasi pasar. 

"Informasi di Batam ada sekitar 60 pelabuhan tikus yang diindikasi sebagai pintu masuk. Untuk itu aparat bea cukai dan terkait lainnya agar melakukan pengawasan dan penindakan," tegas Surya.