Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak Kandung, Pensiunan PNS Kejari Batam Dituntut 11 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 26-05-2022 | 17:20 WIB
sidang-cabul-tut.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang virtual di PN Batam, pembacaan tuntutan perkara pencabulan, Rabu (25/5/2022). (Foto: Paskalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa SR, yang merupakan pensiunan PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam.

"Benar, yang bersangkutan (terdakwa SR) sudah dituntut, Senin (23/5/2022). Ia dituntut 11 tahun penjara," kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra melalui selularnya, Kamis (26/5/2022).

Riki mengatakan, tuntutan 11 tahun atas diri terdakwa, lantaran perbuatannya diyakini terbukti melanggar Pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004. Di mana dalam pasal itu, disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Riki menjelaskan, sidang tuntutan atas terdakwa SR digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui video teleconference. "Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar secara virtual, sehingga SR mengikuti proses persidangan dari Rutan Batam," ujar Riki.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum itu, Riki mengatakan, perbuataan terdakwa diyakini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai fakta-fakta selama persidangan berlangsung.

"Selain dituntut 11 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar restitusi (kompensasi) sebesar Rp 101 juta, apabila tak dibayar ganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan penjara," tambah Riki.

Dijelaskan Riki, pertimbangan tuntutan terhadap SR terdiri dari beberapa poin, di antaranya hal memberatkan yakni korban merupakan anak kandung dan menderita disabilitas. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma asusila, terdakwa berbelit-belit di persidangan. Terdakwa juga tak mengakui perbuataanya.

"Perbuatan terdakwa meninggalkan trauma kepada korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah lanjut usia," timpalnya.

Atas tuntutan itu, lanjut Riki, terdakwa SR melalui penasehat hukumnya akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat  SR, pensiunan PNS Kejari Batam terjadi pada 2015 lalu. Dalam kasus ini, terdakwa diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yang juga menderita keterbelakangan mental (Disfabel).

Walau sudah lama mengendap di Polresta Barelang, akhirnya perkara tersebut masuk ke persidangan.

Editor: Gokli