Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabar Gembira buat Hakim, Gajinya Sekarang Rp 10,6 Juta per Bulan
Oleh : Surya
Selasa | 24-07-2012 | 20:44 WIB
Hakim Syarifudin.jpg Honda-Batam
Hakim Syarifuddi, Hakim PN Jakarta Pusat yang ditangkap KPK karena menerima sogokan Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. 

JAKARTA, batamtoday - Meski sering membuat putusan yang meringankan bagi koruptor atau orang-orang berduit, dan juga kerap menghukum masyarakat lemah tak berdaya justru hal itu membuat berkah tersendiri bagi para hakim.


Sebab, pemerintah menyetujui kenaikkan gaji hakim dari Rp 6 juta menjadi Rp 10,6 juta per bulan karena statusnya menjadi pejabat negara, bukan lagi PNS. Selain menerima gaji tersebut, hakim juga akan menerima berbagai fasilitas sebagai pejabat negara sesuai kontitusi.

Dasar untuk menaikan gaji Rp 10,6 juta per bulan dan penetapan status pejabat negara bagi para hakim itu diharapkan menekan prilaku hakim nakal yang kerap kongkaling dengan terdakwa atau pihak yang berperkara agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Kenaikan gaji hakim Rp 10,6 juta per bulan itu diusulkan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubabakar, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Erman Suparman. 

"Besaran yang diusulkan oleh tim gabungan kalau dihitung sepuluh juta rupiah ke atas. Rp 10,6 juta sampai Rp 11 juta, itu dengan tunjangan-tunjangan yang lain. Ditambah fasilitas-fasilitas yang ada. Itu untuk minimalnya. Tapi nanti masih akan dihitung ulang karena masih ada perbedaan pada besarannya itu. Perbedaannya sedikit saja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur usai rapat membahas kenaikan gaji hakim dengan tiga menteri, Ketua MA dan Ketua KY di Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Menurut Ridwan, pada prinsipnya kelima institusi tersebut menyepakati gaji hakim Rp 10,6 juta dalam rapat gabungan. "Pada prinsipnya kelima institusi ini sudah menyepakati hasil dari tim gabungan tersebut. Rp 10 juta itu gaji hakim dan tunjangannya. Ditambah nanti ada tunjangan perumahan, kemahalan dan lainnya sehingga totalnya Rp 10,6 juta," katanya.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah final. Hasil RPP ini akan dihitung ulang secara saksama oleh Menkeu sebelum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Menkeu akan menghitung lagi karena masih ada perbedaan sedikit saja antara hitungan tim gabungan dengan yang disusun menteri sendiri. Itu yang masih disesuaikan. Mengenai besaran yang lain itu belum bisa disampaikan sekarang," papar Ridwan.

"Besarannya yang pasti jauh lebih besar dari gaji hakim saat ini yang sekitar 6 jutaan rupiah. RPP ini hanya mengatur tentang hakim tingkat pertama dan tingkat banding. Hakim agung diatur secara tersediri," katanya.