Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Terlibat Kasus PLTU Tarahan Lampung

Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis Dicekal
Oleh : Surya
Selasa | 24-07-2012 | 19:46 WIB
emir_moeis_.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis

JAKARTA, batamtoday - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Ketua Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan Izederik Emis Moeis atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Politisi PDIP itu dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan bersama dua orang lainnya dari swasta, yakni Zulyansyah Putra dan Reza Roestam. Pencegahan ketiganya ini terkait pembangunan PLTU di Tarahan Lampung Selatan, Lampung dengan dugaan kerugian negara Rp 26,6 miliar.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, saat ini KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi PLTU Tarahan di Lampung Selatan, Lampung. "KPK sudah memerintahkan pencegahan atas nama Emir Moeis, bersama dua orang swasta dengan inisial ZP dan RR" kata Johan Budi di KPK, Selasa (24/7/2012).

Menurut Johan, berdasar surat KPK maka mantan Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR periode 2004-2009 itu dicegah mulai Senin (23/7). "Berlaku selama enam bulan ke depan," kata Johan.

Johan mengatakan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak sedang berada di luar negeri saat KPK membutuhkan keterangan mereka. Terkait status kasusnya sendiri, Johan mengatakan belum mengetahui apakah masih dalam proses penyelidikan atau sudah ke penyidikan.

"Tadi saya hanya diberitahu pimpinan bahwa KPK sedang mengusut. Belum tahu apakah masih penyelidikan atau sudah penyidikan. Tapi pimpinan memberitahu bahwa kasus ini penyelidikannya dimulai sejak 2011 lalu," katanya.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus lainnya, yaitu, kasus korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya), serta PLN Distribusi Jawa Timur.

Sementara itu Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto mengaku sudah menerima surat permintaan cegah dari KPK. "Betul ada permintaan dari KPK. Sudah kita cegah, selama enam bulan ke depan sejak pengajuan pencegahan," katanya.

Sedangkan Ketua Komisi IX DPR RI Emir Moeis mengaku tidak tahu terkait pencegahan berpergian keluar negeri yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Imigrasi. Menurutnya, persoalan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bukan merupakan bidangnya.

"Saya juga nggak tahu, Saya kan di komisi keuangan. Itu bukan domain saya," kata Emir.

Emir mengaku baru mendengar perihal pencegahan itu dari rekan media. Bahkan, Emir mengatakan dirinya juga belum pernah dimintai keterangan ataupun menerima pemberitahuan resmi. Namun, ia tidak akan meminta klarifikasi tersebut kepada pihak KPK. "Nantikan pasti dipanggil," katanya.

Kemudian saat ditanya apakah dirinya mempunyai perusahaan yang begerak di bidang tersebut, Emir pun membantahnya.

Menurutnya, ia sama sekali tidak tahu-menahu mengenai proyek PLTU di daerah Lampung Tengah tersebut apalagi memiliki perusahaan di sana.

Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek PLTU Tarahan di Lampung Selatan. Namun di sisi lain, Kejaksaan juga sudah menyidik kasus tersebut, terutama dugaan korupsi pembebasan lahan untuk PLTU.

Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan mantan Bupati Lampung Selatan, Wendy Melfa sebagai tersangka korupsinya. Wendy menjadi tersangka terkait pembebasan lahan seluas 66 hektare untuk PLTU berkapsitas 2 x100 megawatt.

Dalam proyek tersebut, kejaksaan mengindikasikan pengadaan lahan untuk PLTU itu bermasalah karena tidak sesuai dengan NJOP (nilai jual objek pajak). Nilai pengadaan tender lokasi PLTU ini sesuai DIPA tahun 2007 dipatok Rp26,6 miliar. Ada dugaan mark up dalam pengadaan tanaah untuk PLTU itu.

Direktur PT Naga Intan. Hendry Angga Saputra sebagai penjual atau pemilik awal sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan PLTU juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi.