Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekda dan Kejati Kepri Enggan Tanggapi Pertemuan Misbardi dengan Kejari Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 24-07-2012 | 19:10 WIB
Misbardi_Kepala_Biro_Humas_Dan_Protokoler_Provinsi_Kepri.JPG Honda-Batam
Misbardi, mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Suhajar Diantoro, enggan memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Rp1,7 miliar dana operasional dan publikasi yang diduga dilakukan mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri, Misbardi.


Hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya jawaban Suhajar atas SMS konfirmasi yang dikirimkan batamtoday, Selasa (24/7/2012), terkait pemeriksaan dan upaya lobi-lobi Misbardi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Hal yang sama juga dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Elvis Jhony SH. Upaya konfirmasi atas dugaan pertemuan tidak wajar, antara Kajari Tanjungpinang Rasidul Nasution dengan terperiksa Misbardi, juga tidak membuahkan hasil.

Sebagaimana diakui Kajari Rasidul Nasution kepada batamtoday, dalam pelaksanaan pulbaket dalam rangka pengumpulan data, dirinya sempat melakukan pertemuan tertutup dengan Misbardi di ruangannya pada Selasa (17/7/2012) pekan lalu.

Namun, Kajari menyangkal kalau pertemuan, yang dilakukan usai sesi wawancara dan klarifikasi, itu merupakan lobi-lobi mengenai perkara yang dihadapi Misbardi, melainkan hanya mempertanyakan dan ingin kenal saja dengan mantan Kepala Biro Umum Provinsi Kepri itu.

"Hanya sebatas ketemu saja, dan dalam rangka klarifikasi. Saya juga tidak kenal dia itu," kata Rasidul kepada batamtoday, Selasa (24/7/2012). 

Kejari Sita Bukti Pemotongan Pembayaran Media 2011 

Selain melakukan klarifikasi dan wawancara, Kejari Tanjungpinang juga melakukan penyitaan dokumen, berupa bukti pemotongan pembayaran media yang dilakukan Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri pada 2011. Anehnya, dari daftar invoice dan kwitansi penagihan yang diajukan media, saat ini sudah diganti oleh PNS di Biro Humas menjadi kuitansi pencairan dana Pemerintah Provinsi Kepri.

"Yang ada bukti pembayaran berupa kwitansi pembayaran dana yang dibuat staf Biro Humas dan Protokoler bersama berita acara kesepakatan negosiasi harga, yang dilakukan dengan sejumlah media," kata Hanjaya Chandra, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang.

Sedangkan bukti invoice dan kwitansi penagihan media, sudah tidak ada lagi dalam bukti pembayaran, yang dilakukan Humas dan Protokoler Provinsi Kepri. Karena sesuai dengan keterangan Misbardi, pelaksanaan pembayaran utang media pada akhir 2011 berhasil direnegosiasi biro tersebut hingga ada yang dibayar antara 50-80 persen dari nilai total tagihan. 

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, dugaan korupsi dana Operasional dan Publikasi Provinsi Kepri ini mencuat, atas mandek-nya pelaksanaan kegiatan dan pembayaran tagihan media di Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri sejak Januari hingga April 2012.

Saat itu, Kepala Biro Humas dan Protokoler yang baru, Riyono mengaku enggan mempertanggungjawabkan pengeluaran yang dilakukan Misbardi saat menjabat karena tidak dibarengi dengan laporan dan bukti yang jelas.