Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPK Sayangkan Hasil Auditnya Jarang Digunakan Polri dan Kejaksaan
Oleh : Surya
Selasa | 24-07-2012 | 18:58 WIB
ali_masykur_musa.jpg Honda-Batam

Anggota BPK RI Ali Masykur Musa

JAKARTA, batamtoday - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat menyayangkan hasil audit yang dilakukan lembaganya tidak pernah ditindaklanjuti oleh para penegak hukum terutama Polri dan Kejaksaan dalam melakukan penyelididikan dan penindakan terhadap penyelewengan keuangan negara.



Padahal hasil audit BPK bisa menjadi salah satu alat bukti hukum, karenanya BPK mengusulkan agar UU No.15 Tahun 2006 direvisi.

Sangat disayangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tidak ditindaklanjuti para penegak hukum. Karena itu,  UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK perlu direvisi. Tujuannya untuk meningkatkan status hasil audit BPK menjadi salah satu alat bukti hukum," kata Ali Masykur Musa, Anggota BPK RI di  Jakarta, Selasa (24/7/2012). "

Menanggapi itu, Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR dan anggota Komisi XI dari Fraksi Hanura, Abdilla Fauzi Achmad, mendukung agar hasil audit BPK digunakan secara maksimal

Sebab para auditor di BPK memiliki keahlian dalam audit. "Sangat disayangkan jika audit BPK sia-sia karena banyak hasil pemeriksaan BPK yang secara konsep dapat menjadi dasar bagi aparat," kata Fauzi.

Namun Fauzi menganggap tidak perlu sampai revisi, karena yang ada sudah cukup bagus, tinggal dilaksanakan koordinasi positif dan bertanggung jawab dengan institusi Polri dan Kejaksaan.

“Hasil BPK perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh DPR dan penegak hukum untuk menjadi alat bukti tuntutan. Ini merupakan peluru ampuh bagi banggar, komisi dan penegak hukum untuk membela kebenaran," katanya.

Fauzi menambahkan hasil audit BPK bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalagunaan keuangan negara yang dilakukan para penyelenggara negara maupun pihak lain.

Hasil audit BPK dijadikan dasar penelitian (penyelidikan) para penegak hukum dalam melakukan penyidikan yang dapat diklarifikasi melalui Berita Acara Pemeriksaan. Sebetulnya satu atau dua dan lebih alat bukti sudah ada di hasil audit,” katanya.