Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Klarifikasi Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Misbardi Temui Kajari Tanjungpinang Secara Tertutup
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 24-07-2012 | 18:03 WIB
Misbardi_Kepala_Biro_Humas_Dan_Protokoler_Provinsi_Kepri.JPG Honda-Batam
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri, Misbardi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terkait dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar dana operasional dan publikasi di Biro Humas dan Protokoler Kepri, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri, Misbardi.


Pemeriksaan sendiri dilakukan pada Selasa (17/7/2012) lalu atas Surat Perintah Tugas (Sprintug) nomor: 06/dek.3/7/2012 yang dikeluarkan pada 16 Juli 2012 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rasidul Nasution SH membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Misbardi tersebut. Dia menyebut pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka pelaksanan klarifikasi dan keterangan serta data-data dalam pelaksanaan kegiatan anggaran di Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri.

"Ya, setelah dimintai keterangan dan klarifikasi, saya ada ketemu dia, namun hanya sebatas ketemu saja," ujar Rasidul kepada batamtoday saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2012).

Sementara itu, mengenai hasil pulbaket, dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hanjaya Chandra SH telah dilakukan dengan meminta sejumlah nota pembayaran sejumlah tagihan media massa yang ditangani Biro Humas dan Protokoler Kepri medio 2011-2012.

"Kita sudah minta keterangan dan kumpulkan data-data, pelaksanaan wawancara dalam rangka klarifikasi, kita lakukan pada tiga orang PNS, yang sebelumnya bertugas di Biro Humas dan Protokoler," sebut Hanjaya.

Hanjaya juga mengakui, kalau setelah klarifikasi dan meminta keterangan pada Misbardi, dirinya sempat membawa dan mempertemukan Misbardi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Hal itu menurut Hanjaya, dilakukan sebagai uapaya pelaporan dan sekaligus memperkenalkan Misbardi pada Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Intinya hanya ketemuan di dalam ruangan, usai pemeriksaan wawancara aja, sekalian melaporkan hasil pemeriksaan yang kami laksanakan," ujar Hanjaya mengelak.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh batamtoday, setelah Sprintug pulbaket dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar ini dikeluarkan, Misbardi sendiri sempat mondar-mandir keluar masuk Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, sejak Senin hingga Selasa (17/67/2012) dengan menggunakan mobil berplat merah.    
  
Misbardi sendiri, yang dikonfirmasi batamtoday, mengenai hasil pemeriksaan dan klarifikasi serta pertemuannya dengan Kajari Tanjungpinang, hingga berita ini diunggah belum dapat memberikan jawaban.