Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bergabung ke PDSI, Terawan Ditunjuk sebagai Pelindung Organisasi Tandingan IDI Ini
Oleh : Redaksi
Minggu | 15-05-2022 | 10:04 WIB
terawan_pdsib.jpg Honda-Batam
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi bergabung ke organisasi PDSI (Foto: Isrimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), pasca keputusan pemecatan dirinya dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI dan Mayjen TNI (Purn) dr. Daniel Tjen, Sp. S resmi bergabung dengan PDSI," ujar Sekretaris Umum PDSI, Erfen Gustiawan, Sabtu (14/5/2022).

Menurut Erfen, Terawan resmi bergabung dengan PDSI sejak Jumat (13/5/2022). Kemarin, PDSI menemui Terawan untuk menanyakan kesediaannya bergabung menjadi pengurus. Terawan diminta menjadi pelindung dan ia disebut telah bersedia.

Ketua PDSI, Jajang Edy Prayitno, sebelumnya mengatakan, organisasinya akan mendukung dan memfasilitasi penelitian terapi 'cuci otak' ala Terawan jika bergabung.

"PDSI akan memfasilitasi penelitian lanjutan dari DSA (Digital Subtraction Angiography) agar sempurna sehingga jadi terapi gold standart untuk kasus-kasus stroke," tutur Eks Stafsus Terawan itu, Sabtu, 30 April 2022.

Kendati, PDSI tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter. Sampai saat ini, organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI.

Izin praktik Terawan masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Setelah itu, ia butuh rekomendasi IDI untuk memperpanjang izin. Ihwal hal tersebut, Jajang meyakini DPR akan segera merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagaimana yang belakangan digaungkan untuk mengevaluasi IDI.

"Kita tunggu saja, rencana komisi IX untuk merevisi UUPK dalam waktu dekat," ujar dia.

Seperti diketahui, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) telah dideklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran yang diakui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022) lalu.

PDSI akan diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto, mantan staf khusus Dokter Terawan Agus Putranto saat masih menjabat Menteri Kesehatan.

Ia menyatakan pendirian PDSI sudah mengantongi SK Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

"Berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut di atas," kata Jajang melalui keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Pendirian PDSI diklaim sebagai respon atas pemecatan Terawan berdasarkan hasil Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Maret lalu yabg memutuskan pemberhentian tetap mantan Menteri Kesehatan itu.

Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Terawan dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat.

Ketua IDI Adib Khumaidi enggan membuka pelanggaran etik yang dilakukan Terawan, karena hal tersebut dianggap persoalan internal. Ia sebelumnya hanya membenarkan bahwa pemberhentian Terawan tersebut merupakan kelanjutan eksekusi sanksi terhadap Terawan sejak Muktamar IDI di Samarinda pada 2018 lalu.

Pada 2018, MKEK menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak.

Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menawarkan kepada Terawan untuk kembali menjadi anggota IDI dengan sejumlah syarat dan prosedur.

"Kami sampaikan, masih ada ruang. Kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali, kami akan buatkan forum secara internal. Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup," ujar Adib kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa seperti yang disiarkan di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin 25 April 2022.

Editor: Surya